Ancaman di Lanskap Penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh: Dari Pembalakan Hingga Perkebunan
Kondisi lanskap di sekitar Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TN Bukit 30), yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan penyangga vital, kini tengah menghadapi berbagai persoalan kompleks. Wilayah penyangga ini mencakup sejumlah konsesi lahan, termasuk area yang dikelola oleh LJI, Alam Bukit 30, PT ABT, dan berbagai entitas lainnya. Permasalahan yang dihadapi secara umum berkisar pada aspek pengelolaan kawasan, konflik dalam pemanfaatan lahan, hingga tekanan yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia.
Fenomena penguasaan lahan di kawasan hutan oleh masyarakat bukanlah hal yang baru dan hanya terjadi di TN Bukit 30. Praktik ini merupakan fenomena yang meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Berkurangnya tutupan hutan di lanskap ini tidak terlepas dari jejak aktivitas masa lalu, terutama praktik pembalakan liar. Sebagian besar wilayah ini dulunya merupakan area konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kemudian mengalami pergeseran fungsi. Beberapa area telah bertransformasi dari status eks HPH dan Lahan Hutan (ELHJ) menjadi kawasan hutan tanaman industri (HTI), sementara area lain beralih fungsi dari Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi kawasan restorasi ekosistem.
Faktor-faktor utama yang berkontribusi terhadap penurunan tutupan hutan di kawasan ini meliputi:
- Pembalakan Liar: Aktivitas penebangan pohon secara ilegal yang terus berlangsung.
- Logging: Kegiatan penebangan kayu komersial yang mungkin tidak terkendali.
- Pembukaan Kebun Masyarakat: Ekspansi perkebunan oleh masyarakat di tingkat tapak yang memakan area hutan.
- Kebakaran Hutan dan Lahan: Peristiwa kebakaran yang sering terjadi dan merusak ekosistem.
Dampak kerusakan lanskap ini turut dirasakan oleh keanekaragaman hayati, khususnya satwa liar seperti gajah. Wilayah Tebo dan sekitarnya merupakan salah satu koridor distribusi gajah. Namun, tekanan akibat pembukaan lahan untuk perkebunan karet, kelapa sawit, dan HTI telah membuat habitat gajah semakin terdesak. Selain berfungsi sebagai habitat satwa, kawasan ini memiliki peran krusial sebagai daerah resapan air di wilayah hulu. Jika kawasan ini tidak dijaga kelestariannya, potensi bencana alam, seperti yang telah terjadi di beberapa wilayah Sumatera daratan, dapat mengancam Provinsi Jambi.
Konflik Satwa dan Manusia: Tren yang Berubah
Meskipun demikian, konflik antara satwa liar, khususnya gajah, dengan manusia saat ini dilaporkan tidak sebesar beberapa tahun lalu. Dua hingga tiga tahun sebelumnya, insiden konflik ini cukup sering terjadi dan menjadi sorotan publik. Namun, belakangan ini, pemberitaan mengenai konflik tersebut relatif lebih berkurang.
Salah satu upaya mitigasi yang telah dilakukan adalah pembangunan koridor gajah oleh berbagai pihak terkait. Inisiatif ini mencakup penetapan beberapa wilayah sebagai jalur perlintasan satwa. Sayangnya, pengelolaan koridor tersebut belum mencapai tingkat optimal, sehingga belum sepenuhnya dapat berfungsi sebagai habitat yang layak dan aman bagi gajah untuk bergerak dan berkembang biak.
Ancaman dari Ekspansi Perkebunan
Mengenai ancaman terhadap TN Bukit 30 dan lanskap sekitarnya, pembukaan lahan untuk perkebunan, terutama oleh masyarakat, menjadi salah satu faktor tekanan yang signifikan. Situasi menjadi sangat mengkhawatirkan apabila penguasaan lahan dilakukan oleh para pemodal besar dengan skala yang sangat luas.
Kunci utama dalam menjaga kelestarian kawasan ini terletak pada kepastian status kawasan hutan dan penegakan hukum yang tegas. Ada potensi kecemburuan sosial di kalangan masyarakat, mengingat mekanisme perizinan pengelolaan kawasan hutan memiliki perbedaan antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan memiliki jalur perizinan tersendiri melalui Badan Pengelola Perhutanan (BPPH), sementara masyarakat dapat mengakses kawasan melalui skema perhutanan sosial.
Perhutanan Sosial: Peluang dan Tantangan
Perhutanan sosial menawarkan skema yang cukup baik untuk mendukung ekonomi masyarakat, asalkan dikelola dengan benar dan sesuai aturan. Namun, skema ini memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi, termasuk larangan menanam komoditas kelapa sawit. Apabila telah terlanjur ada penanaman sawit, diperlukan strategi jangka panjang untuk memulihkannya.
Untuk komoditas yang dapat dikembangkan dalam skema perhutanan sosial, terdapat sejumlah tanaman lokal yang dinilai sangat potensial, khususnya di wilayah Tebo. Tanaman tersebut antara lain durian, petai, jengkol, dan bulian. Selain itu, masyarakat didorong untuk mengembangkan kebun benih bagi tanaman-tanaman asli daerah.
Pemanfaatan lahan tidak dapat hanya mengandalkan satu komoditas tunggal. Pola tanam yang beragam harus diterapkan melalui konsep hutan campur atau agroforestri. Dalam upaya penanggulangan permasalahan ini, penguatan pengelolaan di tingkat tapak menjadi sangat penting. Kementerian Kehutanan diharapkan dapat mendorong penguatan pengelolaan langsung di lapangan dan mengalokasikan sumber daya yang memadai ke kawasan hutan, bukan hanya berfokus pada wilayah perkotaan.
Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional. Perlu dibedakan antara masyarakat yang benar-benar menggantungkan hidupnya pada lahan dengan kelompok atau pemodal yang melakukan penguasaan lahan secara ilegal. Pemerintah harus bijaksana dalam mencari solusi, tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum, kecuali terhadap pemodal atau pelaku usaha yang secara terang-terangan membuka perkebunan di kawasan hutan secara ilegal.




