Mempercepat Gerak Koperasi Merah Putih: Menuju Kemandirian Ekonomi Desa dan Kelurahan di Kalimantan Tengah
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan geliat yang signifikan dalam upaya memperkuat perekonomian akar rumput. Diluncurkan dengan harapan besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal, program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui wadah koperasi yang terintegrasi. Namun, di tengah optimisme tersebut, berbagai tantangan masih membayangi implementasinya, menghambat sebagian besar unit koperasi untuk beroperasi secara optimal.
Kendala yang Menghambat Operasional Koperasi Merah Putih
Meskipun program ini telah bergulir sejak pertengahan tahun 2025, jumlah koperasi yang benar-benar aktif dan produktif masih terbatas. Berbagai hambatan mendasar masih menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya.
- Keterbatasan Sarana Pendukung: Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya fasilitas fisik yang memadai. Banyak koperasi yang belum dapat menjalankan aktivitasnya karena ketiadaan atau ketidakcukupan sarana seperti gerai (toko/kantor pelayanan) dan gudang penyimpanan. Ketiadaan infrastruktur dasar ini secara langsung membatasi ruang gerak koperasi dalam melayani anggota dan masyarakat.
- Permasalahan Legalitas Lahan: Isu kepemilikan lahan yang belum terselesaikan juga menjadi batu sandungan. Proses perizinan dan legalitas atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gerai atau fasilitas koperasi seringkali memakan waktu dan menemui kompleksitas, yang berujung pada tertundanya pembangunan.
- Modal dan Permodalan: Meskipun program ini menyediakan stimulus, pengelolaan dan ketersediaan modal yang berkelanjutan untuk operasional harian dan pengembangan usaha koperasi masih menjadi perhatian.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Herson B Aden, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus menindaklanjuti instruksi percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan unit Koperasi Merah Putih. “Secara umum Koperasi Merah Putih di Kalteng sudah terbentuk dan memiliki legalitas hukum, namun banyak yang belum bisa beroperasi karena keterbatasan gerai, gudang, dan sarana pendukung. Ini yang harus kita kejar bersama,” ujar Herson dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di Palangka Raya.
Target Ambisius: 50 Koperasi Aktif di Tahun 2026
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menaruh harapan besar agar Koperasi Merah Putih dapat menjadi instrumen vital dalam mendongkrak perekonomian desa dan kelurahan. Melalui integrasi dengan program bantuan sosial terpadu, seperti Kartu Huma Betang Sejahtera, Pemprov Kalteng menargetkan pencapaian signifikan pada tahun 2026.
- Target Koperasi Aktif: Pemerintah provinsi menargetkan minimal 50 unit koperasi dapat beroperasi secara aktif pada tahun 2026.
- Bantuan Stimulus Bergulir: Setiap koperasi yang memenuhi kriteria diharapkan menerima bantuan stimulus senilai Rp 200 hingga Rp 300 juta. Bantuan ini bersifat bergulir, yang berarti dana tersebut dapat diputar kembali untuk pengembangan usaha koperasi setelah dikembalikan.
Integrasi Koperasi Merah Putih dengan Kartu Huma Betang Sejahtera dipandang sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan penyaluran berbagai bantuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Mekanismenya diharapkan akan memangkas rantai distribusi yang panjang, sehingga masyarakat dapat menerima bantuan secara lebih cepat dan efisien.
“Masyarakat cukup datang ke koperasi, melakukan transaksi dengan kartu Huma Betang Sejahtera, dan bantuan bisa langsung diterima. Ini akan memangkas rantai distribusi dan menggerakkan ekonomi lokal,” jelas Herson, menggarisbawahi potensi efisiensi dan dampak ekonomi dari sinergi ini.
Menghadapi Tantangan Infrastruktur dan Akses Dasar
Meskipun visi dan target telah ditetapkan, Herson mengakui bahwa implementasi program ini masih dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan. Selain persoalan bangunan gerai, beberapa desa juga bergulat dengan masalah aset lahan, ketersediaan modal, serta akses terhadap infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, dan konektivitas internet.
Menyadari urgensi pemenuhan kebutuhan dasar operasional, Pemprov Kalteng berencana mengalokasikan dukungan khusus pada tahun 2026.
- Dukungan Internet Satelit: Untuk mengatasi kendala akses internet, pemerintah provinsi akan menyediakan dukungan internet satelit di sejumlah titik prioritas. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dan transaksi digital bagi koperasi.
Selain itu, Herson juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan kelonggaran dalam pemanfaatan aset daerah. Skema pinjam pakai atau hibah aset daerah bagi koperasi yang belum memiliki gedung sendiri diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas koperasi.
Progres Realisasi dan Upaya Sinkronisasi
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalteng, Rahmawati, memaparkan data terkini mengenai progres program ini. Hingga saat ini, baru tercatat 13 Koperasi Desa Merah Putih yang berstatus aktif dan siap menerima bantuan, terutama di wilayah sekitar kawasan hutan.
“Kami mengakui, jumlah tersebut masih jauh dari target 50 koperasi yang diharapkan pimpinan daerah,” ujar Rahmawati, mengakui adanya kesenjangan antara target dan realisasi.
Lebih lanjut, Rahmawati mengungkapkan bahwa progres pembangunan gerai koperasi, berdasarkan data dari Kodam, masih tergolong lambat. Dari target pembangunan 205 unit gerai, baru sekitar 40 persen yang menunjukkan perkembangan fisik di lapangan.
Beberapa kendala utama yang teridentifikasi dalam proses pembangunan ini meliputi:
- Persoalan Lahan: Kesulitan dalam pengadaan dan legalisasi lahan menjadi hambatan utama.
- Legalitas Kepemilikan: Ketidakjelasan atau kerumitan dalam status kepemilikan lahan seringkali memperlambat proses.
- Sinkronisasi Data: Kurangnya sinkronisasi data antara dinas koperasi di tingkat kabupaten/kota dengan jajaran Kodim juga menjadi tantangan.
“Ini harus diselesaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Rahmawati, menekankan pentingnya penyelesaian masalah legalitas dan sinkronisasi data demi kelancaran program dan kepatuhan hukum. Upaya sinergi dan koordinasi yang lebih erat antarinstansi serta pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat realisasi program Koperasi Merah Putih, mewujudkan kemandirian ekonomi di setiap desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah.



















