Penarikan Data RUP 2026 Sekretariat Jenderal Kemensos
Kementerian Sosial (Kemensos) menarik data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 dari portal pengadaan nasional Indonesia Procurement (Inaproc) pada Senin, 11 Mei 2025. Hal ini dilakukan setelah adanya beberapa pertimbangan yang menyebabkan perluasan atau revisi terhadap data pengadaan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico menjelaskan bahwa penarikan data ini dilakukan karena adanya penyesuaian spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memerlukan perubahan mendasar sebelum proses tender dimulai. “Penyesuaian itu berdampak pada nilai total paket yang sudah diumumkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2026.
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah melibatkan beberapa pejabat penting, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA), yaitu Menteri atau Kepala Lembaga.
Salah satu alasan lain untuk penarikan data adalah sinkronisasi dengan Pagu Anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sinkronisasi ini dilakukan karena adanya perubahan alokasi anggaran. “Jika terjadi revisi anggaran (pergeseran antar akun, pengurangan pagu, atau penambahan dana), data harus ditarik dan diperbarui agar sesuai dengan dokumen anggaran terbaru (DIPA untuk APBN),” kata Robben.
Menurut dia, sinkronisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya paket pengadaan yang tidak memiliki dasar pendanaan yang sah. Selain itu, KPA juga melakukan evaluasi ulang terhadap metode pemilihan yang telah diinput oleh Admin RUP atau PPK. Salah satu yang dievaluasi adalah ketepatan metode, apakah paket tersebut lebih tepat dilakukan melalui E-purchasing, Pengadaan Langsung, atau Tender.
Evaluasi juga mencakup kemungkinan penggabungan beberapa paket sejenis menjadi satu (dikonsolidasi). Selain itu, KPA harus memastikan bahwa lini masa pengadaan masuk akal dan dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Penyebab Penarikan Data dan Tindakan yang Diambil
Penarikan data juga dilakukan untuk mengoreksi waktu pemanfaatan. Koreksi ini dilakukan agar barang/jasa tersedia tepat saat dibutuhkan. Penarikan data juga bertujuan menghindari penumpukan kontrak di akhir tahun yang berisiko gagal bayar atau pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
Selain itu, KPA mempertimbangkan aspek hukum. “Jika terdapat kesalahan input data yang dapat menimbulkan sengketa informasi dan adanya paket yang dibatalkan karena perubahan kebijakan strategis organisasi,” kata Robben.
Sebelumnya, data RUP 2026 Sekretariat Jenderal Kemensos hilang di Inaproc pada Senin siang, 11 Mei 2025. Dalam situs tersebut, rincian sumber dana dan pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial tertulis angka nol.
Menurut peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, hilangnya data itu bukan sekedar gangguan teknis. Ia menduga ada potensi penarikan atau perubahan data. Sebab Sekretariat Jenderal adalah pusat kendali anggaran. “Ketika datanya tidak muncul, maka publik kehilangan titik utama untuk menelusuri konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran,” ujar dia.
Hilangnya data itu disebut sebagai sinyal adanya potensi pengaburan jejak pengadaan. Apalagi, Kementerian Sosial saat ini sedang disorot mengenai pengadaan sepatu untuk Sekolah Rakyat.
Berdasarkan data rencana umum pengadaan di INAPROC, total nilai pengadaan sepatu sekolah siswa sebesar Rp 27,54 miliar dengan metode pengadaan menggunakan e-purchasing. Pengadaan sepatu dengan total nilai yang sama seperti di atas ada dua jenis dengan nama paket berbeda. Masing-masing nama paketnya adalah sepatu sekolah perlengkapan siswa dan sepatu PDH (pakaian dinas harian) perlengkapan siswa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan informasi soal mekanisme pengadaan sepatu untuk siswa sekolah rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta untuk menganalisis dan mengevaluasi soal pengadaan sepasang sepatu seharga Rp 700 ribu itu.
“Kami konsultasikan dan kami informasikan untuk dianalisa, untuk dievaluasi oleh KPK. Nanti KPK yang akan menyampaikan pada saatnya,” kata dia usai bertemu pejabat KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Dia memberikan informasi dan berkonsultasi mengenai berbagai hal tentang pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial kepada KPK. Konsultasi itu terutama dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah rakyat.
Konsultasi dilakukan karena Kementerian Sosial bersiap merencanakan pengadaan barang dan jasa untuk 2026. “Maka evaluasi tahun 2025 menjadi sangat penting,” kata Gus Ipul.
Sekretaris Jenderal PBNU ini menerima kritik masyarakat mengenai proses pengadaan barang dan jasa di Kemensos. Kritik itu diterima untuk memperbaiki kinerja Kementerian Sosial ke depan. “Lebih-lebih kami diberi tugas untuk melaksanakan program strategis Presiden Prabowo Subianto,” kata dia.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam tulisan ini.






