Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal bagi Guru Non-ASN
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru yang berstatus non-ASN pada tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026).
Nunuk mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, yang sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN. Meskipun status non-ASN tersebut akan berakhir pada tahun 2026, pemerintah sedang merancang kebijakan untuk memenuhi kebutuhan guru di masa depan.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk.
Menurutnya, para guru non-ASN dapat mengikuti seleksi dengan skema sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” tambahnya.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang merancang bagaimana proses seleksi dan skema yang akan digunakan untuk guru non-ASN agar status mereka menjadi jelas. “Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelas Nunuk.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN. “Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” ujarnya.
Nunuk mengakui bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. “Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas dia.



















