Satpol PP dan WH Banda Aceh Berhasil Menertibkan 11 PMKS dalam 24 Jam
BANDA ACEH – Upaya penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Banda Aceh menunjukkan hasil positif. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh berhasil mengamankan sebanyak 11 PMKS, yang didominasi oleh gelandangan dan pengemis (gepeng). Penertiban ini dilakukan di berbagai lokasi strategis yang kerap menjadi titik mangkal para PMKS.
Operasi penertiban yang intensif ini berlangsung sejak Jumat malam (23 Januari 2026) hingga Sabtu siang (24 Januari 2026). Tim Satpol PP & WH menyisir sejumlah persimpangan vital di kota tersebut yang selama ini teridentifikasi sebagai area rawan aktivitas PMKS.
Kepala Satpol PP & WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi, menjelaskan bahwa fokus operasi mencakup beberapa persimpangan penting. Di Simpang Surabaya, dua orang PMKS berhasil diamankan. Di Simpang Jambo Tape, jumlah yang diamankan mencapai empat orang. Sementara itu, di Simpang Empat Stadion H. Dimurthala, dua orang PMKS ditertibkan. Di Simpang Lima, tiga orang PMKS turut diamankan.
Selain titik-titik tersebut, petugas juga melakukan penyisiran di area Pos Polantas Simpang Lima. Meskipun beberapa gelandangan sempat berusaha melarikan diri sebelum petugas tiba, barang-barang yang mereka tinggalkan berhasil diamankan oleh tim Satpol PP & WH dan dibawa ke Kantor Satpol PP & WH Kota Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.
“Setelah seluruh PMKS yang berhasil kami amankan melalui proses pendataan, mereka kemudian diserahkan ke rumah singgah. Di sana, mereka akan mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Rizal.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP & WH berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli di seluruh titik yang dinilai rentan terhadap aktivitas PMKS. Upaya ini akan dilakukan baik melalui kegiatan rutin maupun respons cepat terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kami senantiasa menerima berbagai bentuk aduan, baik melalui kanal call center maupun laporan yang disampaikan secara langsung. Setiap laporan yang kami terima akan selalu kami tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.
Rizal mengakui bahwa penanganan permasalahan PMKS di Kota Banda Aceh saat ini semakin menunjukkan kompleksitas yang tinggi. Tidak hanya terbatas pada pengemis dan gelandangan, petugas juga menemukan fenomena baru seperti keberadaan “manusia silver” serta individu yang mengenakan kostum karakter populer untuk menarik perhatian dan simpati dari para pengguna jalan.
Meskipun tantangan semakin beragam, Rizal menyatakan optimisme bahwa permasalahan ini dapat ditangani secara lebih efektif. Ia menekankan pentingnya dukungan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman.
Imbauan untuk Masyarakat: Salurkan Bantuan Melalui Lembaga Resmi
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Rizal kembali menyampaikan imbauan penting kepada seluruh warga Kota Banda Aceh. Ia mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang tunai maupun makanan secara langsung kepada PMKS yang beraktivitas di jalanan.
Menurutnya, tindakan memberikan bantuan secara langsung di jalanan justru berpotensi memperkuat kebiasaan meminta-minta di kalangan PMKS. Lebih jauh lagi, hal ini dapat mengundang lebih banyak lagi PMKS untuk datang ke kota, sehingga memperumit upaya penertiban dan penanganan.
Sebagai alternatif yang lebih baik dan tepat sasaran, masyarakat diajak untuk menyalurkan infak, sedekah, dan zakat melalui lembaga-lembaga resmi pemerintah. Salah satu lembaga yang direkomendasikan adalah Baitul Mal Kota Banda Aceh. Dengan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, diharapkan bantuan tersebut dapat tersalurkan secara lebih terorganisir, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu para PMKS mendapatkan penanganan yang lebih baik dan berkelanjutan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk berkontribusi pada penanganan masalah sosial secara kolektif dan terstruktur.



















