Tragedi di Pertambangan Fafolapo: Penambang Tewas Akibat Jatuh dari Tebing
Kota Palu dikejutkan dengan insiden tragis yang menimpa seorang penambang emas tradisional bernama Sandi (42). Ia meregang nyawa setelah terjatuh dari tebing setinggi 15 meter di area pertambangan Fafolapo, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada hari Sabtu (24/1/2026). Kejadian nahas ini terjadi saat korban sedang berupaya mengambil material batuan yang diyakini mengandung emas.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika Sandi, seperti penambang lainnya, berusaha mencari rezeki dengan menggali material berharga di kawasan Fafolapo. Saat kejadian, korban sedang berada di tebing yang cukup tinggi untuk mengambil bebatuan yang diduga mengandung emas. Namun, sayangnya, tali pengaman yang seharusnya menjadi pelindung utama tidak terpasang dengan benar pada tubuhnya.
Menurut keterangan saksi mata, korban berdiri di sisi tebing yang kondisinya tidak stabil. Tragisnya, pijakan yang diinjak korban tiba-tiba runtuh, menyebabkan ia kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Karena tali pengaman tidak terikat dengan sempurna, korban tidak dapat tertahan dan jatuh bebas ke bawah.
Upaya Penyelamatan yang Sia-Sia
Rekan-rekan Sandi yang menyaksikan kejadian tersebut segera bertindak cepat. Mereka bergegas mengevakuasi korban menggunakan kendaraan dan membawanya menuju rumah. Namun, takdir berkata lain. Saat tiba di rumah sekitar pukul 09.30 WITA, Sandi sudah tidak bernyawa. Jenazahnya kemudian dimakamkan pada sore hari yang sama di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Buluri.
Tindakan Cepat Pihak Kepolisian
Merespon kejadian ini, pihak kepolisian segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, menyatakan bahwa penyelidikan akan difokuskan pada beberapa aspek krusial, termasuk faktor keselamatan kerja, sistem pengamanan yang diterapkan, dan legalitas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Fokus Penyelidikan Polisi
Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian:
Faktor Keselamatan Kerja: Polisi akan menyelidiki secara mendalam apakah prosedur keselamatan kerja telah diterapkan dengan benar di area pertambangan tersebut. Hal ini meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD) yang memadai, pelatihan keselamatan bagi para penambang, dan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan.
Sistem Pengamanan: Pihak kepolisian akan memeriksa sistem pengamanan yang digunakan oleh para penambang, termasuk kualitas tali pengaman, cara pemasangan yang benar, dan perawatan peralatan.
Aktivitas Pertambangan Ilegal: Polisi juga akan menyelidiki apakah aktivitas pertambangan yang dilakukan di Fafolapo memiliki izin resmi atau ilegal. Pertambangan ilegal seringkali mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar.
Kepemilikan Lahan: Penyelidikan juga akan menyasar status kepemilikan lahan tempat pertambangan dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak lain.
Sistem Kerja Kelompok Penambang: Polisi akan menelusuri bagaimana sistem kerja diatur dalam kelompok penambang tersebut. Apakah ada pembagian tugas yang jelas, aturan yang disepakati bersama, dan mekanisme pengawasan yang efektif?
Barang Bukti dan Saksi Mata
Dalam proses olah TKP, Unit Identifikasi Polresta Palu bersama tim gabungan melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemasangan garis polisi (police line), pemeriksaan lokasi di sekitar tebing tempat korban terjatuh, dan pendokumentasian alat kerja korban, seperti tali dan linggis yang ditemukan di lokasi kejadian. Keterangan dari saksi mata juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan ini.
Dampak dan Harapan
Kejadian tragis ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya keselamatan kerja, terutama di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi. Diharapkan, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan kerja di area pertambangan Fafolapo dan wilayah lainnya. Selain itu, penertiban aktivitas pertambangan ilegal juga diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan.




