Kompolnas Menyoroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian khusus terhadap kasus Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista.
Choirul Anam, anggota Kompolnas, menyatakan bahwa kasus Hogi seharusnya menjadi pelajaran bagi kepolisian untuk melihat suatu perkara secara lebih komprehensif. Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih bijaksana dalam menangani situasi di mana warga sipil bertindak dalam membela diri atau orang terdekatnya.
Anam mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Bekasi, di mana seorang korban begal melakukan perlawanan terhadap pelaku hingga menyebabkan kematian. “Beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi,” jelas Anam.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya terpaku pada pemenuhan unsur-unsur hukum secara sempit. Seharusnya, kata Anam, polisi tidak hanya hadir dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Anam juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam penegakan hukum, mengingat tidak ada jaminan bahwa seluruh wilayah aman dari aksi kriminal.
“Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu. Dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat. Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif,” paparnya.
Komisi III DPR RI Turun Tangan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut angkat bicara mengenai kasus Hogi Minaya. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan Hogi sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Habiburokhman berpendapat bahwa kematian pelaku penjambretan bukan disebabkan oleh tindakan Hogi, melainkan karena kelalaian mereka sendiri. “Kami Komisi III, sangat prihatin dengan peristiwa ini. Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut (UU Lantas) bisa diperkarakan kepada Pak Hogi. Karena yang lalai hingga menabrak kan bukan Pak Hogi, tapi dua penjambret tersebut, mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Pak Hogi ini kan tidak menabrak, tapi mengejar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kebingungannya atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menerima perkara Hogi. Habiburokhman berharap Hogi mendapatkan keadilan dan memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan memantau proses hukum yang sedang berjalan. “Kami juga bingung, kok Kejaksaan bisa menerima perkara ini dan bahkan sekarang dilimpahkan ke pengadilan. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapat keadilan, dan kami akan memantau jalannya peradilan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, serta Hogi Minaya pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam kasus Hogi. “Nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya, untuk mencari solusi,” pungkas Habiburokhman.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus yang menjerat Hogi Minaya bermula pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi dan istrinya, Arista, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Mereka baru saja membeli jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah. Arista mengendarai sepeda motor, sementara Hogi mengemudikan mobil di belakangnya.
Tiba-tiba, dua orang yang berboncengan mendekati Arista dari arah kiri dan menjambret tasnya. Hogi, yang menyaksikan kejadian tersebut, berusaha mengejar pelaku dengan mobilnya dan memepet mereka dengan harapan mereka berhenti.
Namun, kedua pelaku justru berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Hogi terus mengejar, hingga akhirnya kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan. Akibatnya, keduanya terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Dalam kasus ini, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang (UU) Lalu Lintas. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Sleman dan memasuki tahap dua. Meskipun penahanannya telah ditangguhkan, Hogi berstatus sebagai tahanan kota.
Poin-poin Penting dalam Kasus Hogi Minaya:
- Penetapan Tersangka: Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.
- Pasal yang Didakwakan: Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Ancaman Hukuman: Pasal yang didakwakan memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
- Tanggapan Kompolnas: Kompolnas menyoroti kasus ini dan meminta kepolisian untuk melihatnya secara komprehensif.
- Intervensi DPR: Komisi III DPR RI turun tangan dan mempertanyakan dasar hukum penetapan Hogi sebagai tersangka.
- Pemanggilan Pihak Terkait: Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman, Kepala Kejari Sleman, dan Hogi Minaya untuk mencari solusi.
- Status Hogi: Meskipun penahanannya ditangguhkan, Hogi berstatus sebagai tahanan kota.
- Kronologi Kejadian: Kejadian bermula saat istri Hogi dijambret di Jalan Jogja-Solo, dan pengejaran Hogi menyebabkan pelaku menabrak tembok dan meninggal dunia.


















