Sengketa Lahan Hotel Sultan: PT Indobuildco Tegaskan Tidak Akan Kosongkan Lahan Sebelum Status Hukum Jelas
Konflik terkait penguasaan lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali memanas. PT Indobuildco, perusahaan yang dikelola oleh Pontjo Sutowo, menegaskan sikapnya untuk tetap mempertahankan penguasaan atas lahan yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan. Keputusan ini diambil meskipun telah ada perintah pengosongan yang dijadwalkan paling lambat pada Senin, 9 Februari 2026. Pihak PT Indobuildco berargumen bahwa status hukum lahan tersebut masih dalam proses sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kronologi dan Argumen Hukum PT Indobuildco
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa perkara mengenai hak pengelolaan lahan tersebut saat ini masih berada dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil langkah-langkah fisik di lapangan.
“Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan,” ujar Hamdan Zoelva.
Hamdan menilai bahwa desakan PPKGBK untuk segera mengosongkan lahan merupakan tindakan yang prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang masih berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara material maupun imaterial, bagi semua pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, PT Indobuildco juga merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya yang telah membatalkan surat perintah pengosongan dari PPKGBK. Dalam pertimbangan hukumnya, Hamdan mengklaim bahwa pengadilan menganggap tindakan sepihak otoritas GBK tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar hukum.
“Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. GBK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu sebaiknya bersabar menunggu proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hamdan.
Langkah Hukum PPKGBK dan Jadwal Aanmaning
Sementara itu, pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) melalui kuasa hukumnya, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tahapan aanmaning atau teguran pengosongan Hotel Sultan akan tetap dilaksanakan pada 9 Februari 2026. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi dasar hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum banding.
“Pengadilan memutuskan untuk memanggil sekali lagi PT Indobuildco untuk hadir dalam sidang aanmaning atau sidang teguran yang informasinya dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026,” ujar Kharis dalam Konferensi Pers di Jakarta.
Kharis memaparkan bahwa prosedur aanmaning ini merupakan bagian formal dari tahapan eksekusi. Dengan diterbitkannya penetapan aanmaning, status PT Indobuildco secara hukum berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan untuk menyerahkan aset secara sukarela. Pengadilan memberikan jangka waktu selama 8 hari setelah pelaksanaan aanmaning pada 9 Februari bagi Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks-HGB Nomor 26 dan 27 tersebut.
Dalam laporannya, jika PT Indobuildco tetap bersikeras menduduki lahan setelah tenggat waktu berakhir, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa. Situasi ini menempatkan kedua belah pihak dalam posisi yang krusial, di mana penyelesaian hukum yang tuntas menjadi kunci untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut dan kerugian yang lebih besar.



















