Badung Raih Predikat Tertinggi Layanan Publik Bebas Maladministrasi
Pemerintah Kabupaten Badung kembali mengukuhkan posisinya sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik berkualitas di tingkat nasional. Penghargaan bergengsi, yaitu Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi, secara resmi diserahkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) kepada Pemkab Badung. Acara penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Seremoni penyerahan berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 29 Januari 2025.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam sambutannya, Yusril Ihza Mahendra menekankan betapa krusialnya kualitas pelayanan publik sebagai cerminan kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Ini merupakan suatu momen strategis untuk merenungkan kualitas pelayanan publik kita bersama, menilai upaya yang telah kita lakukan untuk mencegah praktik-praktik maladministrasi serta memberikan penghargaan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang berhasil meraih predikat pelayanan publik yang terbaik,” ujar Yusril.
Ia melanjutkan, “Kualitas pelayanan publik berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Jika pelayanan bebas maladministrasi, maka legitimasi negara akan semakin kuat.” Yusril menambahkan, “Negara boleh memiliki regulasi yang baik, institusi yang lengkap, anggaran yang besar, tapi jika pelayanan publik masih dipenuhi dengan praktik-praktik maladministrasi, maka kepercayaan publik akan terkikis dan legitimasi terhadap kekuasaan negara juga akan melemah dengan sendirinya.”
Inovasi Opini Ombudsman: Penilaian Lebih Mendalam
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, pihaknya telah melakukan sebuah inovasi penting dengan mengeluarkan Opini Ombudsman. Penilaian ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam jika dibandingkan dengan survei kepatuhan yang dilakukan sebelumnya. Inovasi ini bertujuan untuk memotret potensi maladministrasi secara lebih komprehensif di berbagai tingkatan pemerintahan.
“Adapun lokus Kementerian, Lembaga, dan Pemerintahan Daerah yang dinilai khususnya pada tahun 2025 di Kementerian sebanyak 38 Kementerian, Lembaga atau Badan Pemerintahan ada 8, Pemerintahan Provinsi sebanyak 38, Pemerintahan Kota 56, dan Pemerintahan Kabupaten sebanyak 170,” terang Mokhammad Najih.
“Opini Ombudsman ini merupakan inovasi ataupun perubahan yang diharapkan lebih maju dibanding survei kepatuhan sebelumnya. Hasil dari opini Ombudsman tersebut berisi tentang penilaian maladministrasi yang menggambarkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi atau sebaliknya masih penuh dengan beragam potensi maladministrasi,” tambahnya.
Komitmen Badung untuk Pelayanan Publik Unggul
Menanggapi capaian luar biasa ini, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti konkret dari komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi guna memastikan seluruh layanan masyarakat di Badung berjalan akuntabel, tepat waktu, dan berkeadilan,” tegas Adi Arnawa.
Komitmen ini tercermin dalam berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Badung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Mulai dari penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, semuanya diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dampak Opini Ombudsman bagi Peningkatan Kualitas
Opini Ombudsman yang baru ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi setiap instansi pemerintah dalam mengidentifikasi dan memperbaiki area-area yang masih rentan terhadap maladministrasi. Dengan adanya penilaian yang lebih detail, instansi pemerintah dapat mengambil langkah-langkah perbaikan yang lebih terarah dan efektif.
- Identifikasi Potensi Maladministrasi: Opini ini membantu mengungkap celah-celah dalam sistem pelayanan yang bisa saja disalahgunakan atau menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
- Peningkatan Akuntabilitas: Dengan adanya penilaian eksternal yang objektif, instansi pemerintah akan semakin terdorong untuk meningkatkan akuntabilitas mereka dalam setiap proses pelayanan.
- Membangun Kepercayaan Publik: Pelayanan yang bebas dari maladministrasi secara otomatis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, yang pada gilirannya memperkuat legitimasi negara.
- Dorongan Inovasi: Pengakuan atas kualitas pelayanan yang tinggi menjadi stimulus bagi instansi lain untuk terus berinovasi dan berlomba-lomba memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Peran Kunci Pemerintah Daerah
Penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Badung ini menegaskan kembali peran krusial pemerintah daerah dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat di tingkat akar rumput benar-benar berkualitas. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Badung, tetapi juga menjadi contoh inspiratif bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Selain Bupati Badung, dalam seremoni penyerahan penghargaan tersebut, turut mendampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Gusti Made Dwipayana, serta Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Badung, Putu Agus Ari Brata. Kehadiran mereka menunjukkan soliditas tim Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan visi pelayanan publik yang prima.




















