Mantan Kapolres Bima Terancam Hukuman Berat Akibat Terlibat Bisnis Narkotika
Seorang mantan pejabat tinggi di kepolisian, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman serius ini muncul setelah ia ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait keterlibatannya dalam jaringan bisnis narkotika ilegal.
Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dari hasil penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik Putra, tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis yang disimpan dalam sebuah koper.
Sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke pengadilan umum, Mabes Polri saat ini menahan AKBP Didik. Rencananya, pada tanggal 19 Februari mendatang, Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian yang bertujuan untuk memberhentikan AKBP Didik secara tidak hormat dari institusi Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap AKBP Didik atas kejahatan yang telah dilakukannya. “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Ahad, 15 Februari 2026.
Kronologi Pengungkapan Kasus yang Melibatkan Oknum Polisi
Menurut Irjen Jhonny, AKBP Didik secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menyetujui peningkatan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan AKBP Didik ke tahap penyidikan.
Irjen Jhonny menjelaskan lebih lanjut bahwa dari gelar perkara tersebut, terungkap sejumlah fakta dan kronologis yang mengarah pada pengungkapan skandal narkotika ini. Kasus yang melibatkan AKBP Didik ini bermula dari investigasi kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Dalam proses pengusutan tersebut, Polda NTB berhasil menangkap dua orang asisten rumah tangga yang dipekerjakan oleh seorang anggota polisi berpangkat Bripka berinisial KIR dan istrinya yang bernama AN. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pribadi kedua asisten rumah tangga tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram.
Jaringan Narkotika yang Menjerat Anggota Polri
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa kedua asisten rumah tangga tersebut ternyata merupakan bagian dari sebuah jaringan peredaran narkoba yang memiliki keterkaitan dengan bisnis ilegal serupa yang melibatkan anggota kepolisian lainnya.
“Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut,” ungkap Irjen Jhonny. AKP ML yang dimaksud adalah AKP Malaungi, yang pada saat penangkapannya menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba di Polres Bima Kota.
Divisi Propam Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP ML dan hasilnya dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika. Tidak berhenti di situ, penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML di Polres Bima Kota kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya lima paket sabu-sabu seberat total 488,496 gram.
Polda NTB kemudian menetapkan AKP ML sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari AKP ML inilah peran AKBP Didik, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres, mulai terungkap. “Dari keterangan AKP ML terungkap keterlibatan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro),” ujar Jhonny.
Penemuan Barang Bukti di Kediaman Pribadi AKBP Didik
Keterlibatan AKBP Didik kemudian dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk diteruskan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 11 Februari 2026, sebuah tim gabungan yang terdiri dari Biro Paminal Propam Polri dan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik yang berlokasi di wilayah Tangerang, Banten.
Hasil penggeledahan di lokasi tersebut sangat mengejutkan. Penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa satu koper putih yang di dalamnya berisi beragam jenis narkotika. “Penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happypills dua butir, dan ketamin 5 gram,” papar Irjen Jhonny.
Sanksi Hukum dan Komitmen Polri
Setelah melalui proses gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik dengan sangkaan pasal-pasal pidana. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) yang digabungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Jhonny.
Irjen Jhonny juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada AKBP Didik selama proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan harus dilakukan tanpa pandang bulu atau impunitas.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” pungkas Irjen Jhonny, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun di internalnya sendiri.




















