No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eks Kapolres Bima Terancam Seumur Hidup atas Sekoper Narkoba

Hendra by Hendra
17 Februari 2026 - 15:32
in Berita Utama
0

Mantan Kapolres Bima Terancam Hukuman Berat Akibat Terlibat Bisnis Narkotika

Seorang mantan pejabat tinggi di kepolisian, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman serius ini muncul setelah ia ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait keterlibatannya dalam jaringan bisnis narkotika ilegal.

Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dari hasil penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik Putra, tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis yang disimpan dalam sebuah koper.

Sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke pengadilan umum, Mabes Polri saat ini menahan AKBP Didik. Rencananya, pada tanggal 19 Februari mendatang, Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian yang bertujuan untuk memberhentikan AKBP Didik secara tidak hormat dari institusi Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap AKBP Didik atas kejahatan yang telah dilakukannya. “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Ahad, 15 Februari 2026.

Kronologi Pengungkapan Kasus yang Melibatkan Oknum Polisi

Menurut Irjen Jhonny, AKBP Didik secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menyetujui peningkatan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan AKBP Didik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Mochtar Riady Jelaskan Alasan Hibah 3 Hektare Tanah Lippo ke Negara

Irjen Jhonny menjelaskan lebih lanjut bahwa dari gelar perkara tersebut, terungkap sejumlah fakta dan kronologis yang mengarah pada pengungkapan skandal narkotika ini. Kasus yang melibatkan AKBP Didik ini bermula dari investigasi kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat.

Dalam proses pengusutan tersebut, Polda NTB berhasil menangkap dua orang asisten rumah tangga yang dipekerjakan oleh seorang anggota polisi berpangkat Bripka berinisial KIR dan istrinya yang bernama AN. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pribadi kedua asisten rumah tangga tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram.

Jaringan Narkotika yang Menjerat Anggota Polri

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa kedua asisten rumah tangga tersebut ternyata merupakan bagian dari sebuah jaringan peredaran narkoba yang memiliki keterkaitan dengan bisnis ilegal serupa yang melibatkan anggota kepolisian lainnya.

“Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut,” ungkap Irjen Jhonny. AKP ML yang dimaksud adalah AKP Malaungi, yang pada saat penangkapannya menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba di Polres Bima Kota.

Divisi Propam Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP ML dan hasilnya dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika. Tidak berhenti di situ, penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML di Polres Bima Kota kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya lima paket sabu-sabu seberat total 488,496 gram.

Polda NTB kemudian menetapkan AKP ML sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari AKP ML inilah peran AKBP Didik, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres, mulai terungkap. “Dari keterangan AKP ML terungkap keterlibatan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro),” ujar Jhonny.

Baca Juga  Jelang Puasa, Lirboyo Pulangkan 17.300 Santri

Penemuan Barang Bukti di Kediaman Pribadi AKBP Didik

Keterlibatan AKBP Didik kemudian dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk diteruskan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 11 Februari 2026, sebuah tim gabungan yang terdiri dari Biro Paminal Propam Polri dan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik yang berlokasi di wilayah Tangerang, Banten.

Hasil penggeledahan di lokasi tersebut sangat mengejutkan. Penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa satu koper putih yang di dalamnya berisi beragam jenis narkotika. “Penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happypills dua butir, dan ketamin 5 gram,” papar Irjen Jhonny.

Sanksi Hukum dan Komitmen Polri

Setelah melalui proses gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik dengan sangkaan pasal-pasal pidana. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) yang digabungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Jhonny.

Irjen Jhonny juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada AKBP Didik selama proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan harus dilakukan tanpa pandang bulu atau impunitas.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” pungkas Irjen Jhonny, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun di internalnya sendiri.

Baca Juga  Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Diumumkan Hari Ini: Lebaran Tiba 19 Maret 2026
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan
Aktual

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan

15 April 2026 - 22:58
Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini
Aktual

Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini

15 April 2026 - 10:43
Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis
Aktual

Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis

15 April 2026 - 10:12
Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir
Aktual

Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir

14 April 2026 - 13:13
Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD
Berita Utama

Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD

13 April 2026 - 23:45
Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Berita Utama

Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi

13 April 2026 - 20:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57

Pilihan Redaksi

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.