Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam upaya memberantas dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil seorang tokoh penting dari sektor swasta, yaitu Fuad Hasan Masyur, pemilik sekaligus pimpinan dari Maktour Travel. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, di mana Fuad Hasan Masyur berstatus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Menurutnya, Fuad Hasan Masyur dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari Senin, 26 Januari 2026. KPK berharap agar Fuad Hasan Masyur bersedia memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Benar, hari ini Senin (26/1/2026), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.
Keterangan dari setiap saksi, termasuk Fuad Hasan Masyur, dinilai sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus ini. KPK meyakini bahwa dengan kerja sama dari semua pihak, kasus ini dapat diusut tuntas dan kebenaran dapat terungkap.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini cukup berat, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku korupsi.
Meskipun telah menetapkan dua tersangka, KPK belum secara resmi mengumumkan total kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini. Hal ini dikarenakan perhitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK sangat berhati-hati dalam mengumumkan angka kerugian negara agar tidak menimbulkan spekulasi dan informasi yang tidak akurat.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah melakukan tindakan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pihak yang terkait dengan kasus ini tidak melarikan diri ke luar negeri dan dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu dibutuhkan. Dua dari tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Satu-satunya pihak yang dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Meskipun belum berstatus sebagai tersangka, KPK menilai bahwa keterangan dari Fuad Hasan Masyhur sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus ini. KPK menegaskan bahwa saat ini fokus utama mereka adalah mengungkap pokok perkara korupsi haji ini secara menyeluruh.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus dugaan korupsi haji ini:
Pemanggilan Saksi: KPK memanggil Fuad Hasan Masyur, pemilik Maktour Travel, sebagai saksi.
- Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
- Keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Penetapan Tersangka: KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Pasal yang Dilanggar: Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
- Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Kerugian Negara: Perhitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh BPK.
- KPK berhati-hati dalam mengumumkan angka kerugian negara.
Pencegahan ke Luar Negeri: KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
- Yaqut Cholil Qoumas (tersangka).
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (tersangka).
- Fuad Hasan Masyhur (saksi).
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi haji ini hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah ini tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi, siapapun mereka dan apapun jabatannya. KPK berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.


















