No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

3 Orang Tersangka Dibebaskan Kejari Batam Melalui Jalur Restorative Justice

JP by JP
26 Juli 2023 - 13:22
in Hukum
0
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membebaskan 3 orang tersangka yang terjerat perkara pidana melalui jalur restorasi justice alias keadilan restorasi. Ketiga tersangka itu bernama Syamsul bin Kane (43 tahun), Foanita Harefa (40 tahun) dan Bambang Maradongan Tua Sinaga (40 tahun).

Langkah restorative justice itu diketahui oleh media Batampena.com dari Kepala seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan pada hari Sabtu (22 Juli 2023). Dalam kesempatan itu Andreas mengatakan bahwa ada 3 orang tersangka yang mendapatkan restorasi keadilan.

Andreas Tarigan menerangkan bahwa tersangka pertama bernama Syamsul bin Kane melakukan pencurian sejumlah kabel tembaga di PT Nan Indah Mutiara Shipyard yang beralamat di Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam. Aksi pencurian itu terjadi pada 30 April 2023 dan aksi yang dilakukan oleh Syamsul bin Kane itu memberikan dampak kerugian sebesar 10 juta rupiah kepada PT Nan Indah Mutiara Shipyard.

Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Syamsul bin Kane tertangkap tangan oleh salah satu petugas keamanan internal alias security PT Nan Indah Mutiara Shipyard. Atas perbuatannya Syamsul bin Kane dijerat oleh penegak hukum menggunakan Pasal 362 KUHPidana

Selanjutnya terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban yang terlaksana 07 Juli 2023. “Atas dasar perdamaian itu maka dapat terlaksana restorasi justice terhadap Syamsul bin Kane Nomor PRINT-2592/L.10.11/Eoh.2/07/2023 yang diterbitkan pada 07 Juli 2023,” kata Andreas Tarigan.

Dalam kesempatan itu juga Andreas Tarigan juga mengatakan bahwa untuk tersangka kedua itu bernama Faonita Harefa juga mendapatkan restorasi keadilan. Foanita Harefa diketahui telah menganiaya Noverius Gulo (08 Desember 2022). Kejadian pemukulan itu bermula dari korban Noverius Gulo datang untuk menikmati minuman beralkohol di Foodcourt Pasifik dan selanjutnya Noverius Gulo juga memecahkan satu gelas kaca yang menyulut amarah Foanita Harefa yang merupakan security Foodcourt Pasifik.

Baca Juga  PT Jawa Pos Menang, Gugatan Nany Wijaya Ditolak PN Surabaya

Selanjutnya Foanita Harefa memukul wajah Noverius Gulo hingga terjatuh. Setelah Noverius Gulo terjatuh membuat Foanita Harefa menginjak dadanya.

Berdasarkan surat hasil visum et repertum Nomor: 337771/RSHB/VERT/XII/2022 (31 Desember 2022) dari Rumah Sakit Harapan Bunda atas nama Noverius Gulo yang ditanda tangani oleh dr.Elfath Rahmaweny selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan klinis diketahui bahwa kepala dan leher ditemukan merah memar keunguan di belakang daun telinga kiri, bengkak. Badan ditemukan memar di dada kiri, merah dan bengkak, dengan jarak lebih kurang 5 centimeter dari dada bagian tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, luka yang timbul terhadap penderita tersebut karena kekerasan benda tumpul.

Andreas Tarigan memaparkan bahwa kedua belah berakhir dengan suatu surat perdamaian yang yang diracik pada 07 Juli 2023. Dengan demikian terlaksana penghentian penuntutan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tepat pada 10 Juli 2023.

Dalam kesempatan itu Andreas Tarigan juga menyebutkan tersangka yang ketiga bernama Bambang Maradongan Tua Sinaga juga mendapatkan pengampunan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Bambang Maradongan Tua Sinaga diketahui telah menendang paha istrinya yang bernama Ernita Padang. Atas perbuatan itu Bambang Maradongan Tua Sinaga dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian. Selanjutnya melalui proses hukum akhirnya Bambang Maradongan Tua Sinaga dijerat dengan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena ancaman pidananya hanya 4 bulan maka tersangka tidak ditahan,” ujar Andreas Tarigan.

Berdasarkan hasil visum et refertum nomor 81/Dir/VER/IV/2022 (20 April 2022) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Kota Batam yang ditandatangani dr. Fitriani (sebagai dokter pemeriksa). Dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa paha kiri Ernita Padang telah mendapatkan memar yang disebabkan benturan benda tumpul.

Baca Juga  Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan. Saksi, dr Windii: Ibu Sudah Macam Ikan Bandeng

Andreas Tarigan menuturkan bahwa antara korban dan tersangka menempuh kata sepakat untuk berdamai pada 07 Juli 2023 dan dibubuhkan dalam bentuk surat perdamaian. “Atas dasar hal perdamaian itu maka terlaksanalah restorative justice pada 10 Juli 2023 dan penghentian penuntutan itu diproduksi oleh Kejati Provinsi Kepri,” ucap Andreas Tarigan.

Andreas Tarigan juga menjelaskan bahwa RJ yang diterima ketiga tersangka itu sesuai Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan dan Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) Republik Indonesia tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Editor: JP

 

 

 

Tags: Bambang Maradongan Tua SinagaFoanita HarefaRestoratif JusticeSyamsul bin Kane
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48

Pilihan Redaksi

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.