Kementerian HAM Tegaskan Dukungan Penuh untuk Penuntasan Kasus Penyerangan Aktivis KontraS
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus melanjutkan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dukungan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mendorong adanya kerja sama yang erat antara Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memproses hukum keempat terduga pelaku penyerangan. Keempat terduga pelaku ini diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Kasus ini merupakan batu uji yang sangat penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa tidak ada upaya reduksi maupun distorsi dalam penanganan kasus ini,” ujar Munafrizal dalam sebuah keterangan tertulis pada Kamis, 19 Maret 2026.
Munafrizal menekankan bahwa insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini telah menarik perhatian luas, tidak hanya dari masyarakat Indonesia tetapi juga dari komunitas internasional. Sorotan datang dari berbagai pihak, termasuk Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Pelapor Khusus PBB. Mengingat perhatian global ini, ia secara khusus meminta agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme yang tinggi.
“Penegakan hukum yang dilakukan secara serius, ditambah dengan kolaborasi multipihak yang solid dalam upaya penuntasan kasus ini, akan menjadi kunci utama dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat, baik di tingkat domestik maupun internasional, terhadap Indonesia,” tegas Munafrizal.
Lebih lanjut, Munafrizal menambahkan bahwa kementeriannya, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, akan terus secara aktif mengawal setiap tahapan penanganan kasus ini. Untuk mencapai tujuan tersebut, pihaknya akan membangun jalur komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki mandat di bidang HAM, seperti Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kronologi dan Identifikasi Pelaku
Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Saat itu, dua orang yang tidak dikenal menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Para pelaku yang mengendarai sepeda motor melancarkan aksinya dengan datang dari arah yang berlawanan dengan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengumumkan bahwa timnya telah berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama dalam penyerangan tersebut. “Inisial mereka adalah BHC dan MAK,” ujar Komisaris Besar Iman pada Rabu, 18 Maret 2026.
Pihak kepolisian menduga bahwa total ada empat orang yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan serangan ini. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan, dan polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah pelaku yang terlibat dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus dan pengumpulan bukti-bukti baru.
Keterlibatan Personel BAIS TNI dan Penahanan
Perkembangan signifikan dalam kasus ini datang dari Pusat Polisi Militer TNI. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya telah menerima orang-orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ungkap Mayor Jenderal Yusri pada Jumat, 18 Maret 2026.
Mayor Jenderal Yusri merinci bahwa keempat orang yang diserahkan tersebut merupakan personel aktif dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berasal dari matra darat dan laut, dengan identitas inisial yang belum sepenuhnya diungkapkan namun disebutkan berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026, keempat terduga pelaku ini telah berada dalam penahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan penting, tidak hanya karena korban adalah seorang aktivis HAM terkemuka, tetapi juga karena dugaan keterlibatan personel badan intelijen negara. Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menjawab kekhawatiran publik dan menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

















