Sempat tertunda 3 kali persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort berhasil menuntut terdakwa Ita Puspita Sari dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28 Maret 2023).
Ita Puspita diketahui terlibat dalam praktek pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal alias non prosedural.
Dalam tuntutannya, Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa Ita Puspita telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Menuntut terdakwa Ita Puspita dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Nora Gaberia Pasaribu, Dwi Nuramanu, Twis Retno Ruswandari dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Josmangasi Simbolon.
Penulis: JP