• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Pegawai Damkar Pemko Batam Dituntut 12 Tahun Penjara

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Suasana penyerahan surat pledoi dari Advokat Rustam Efendi kepada majelis hakim PN Batam, David Sitorus, Nanang Herjunanto, Benny Yoga Dharma. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

Suasana penyerahan surat pledoi dari Advokat Rustam Efendi kepada majelis hakim PN Batam, David Sitorus, Nanang Herjunanto, Benny Yoga Dharma. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

159
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Pegawai pemadam kebakaran Pemerintah Kota (Damkar Pemko) Batam berinisial IA (perkara nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Btm) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh Rosmarlina Sembiring pada 24 Agustus 2023 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, David Sitorus, Nanag Herjunanto, Benny Yoga Dharma serta dihadiri penasehat hukum IA atas nama Rustam Efendi.

Dalam persidangan itu, Rosmarlina Sembiring mengatakan bahwa terdakwa IA telah terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukuan perbuatan cabul oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.

Perbuatan IA telah melanggar Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana seperti dalam dakwaan primer penuntut umum.

Selanjutnya pada hari Kamis (31 Agustus 2023) persidangan kembali dilanjutkan. Kali ini persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi oleh terdakwa IA dan juga penasehat hukumnya, Rustam Efendi.

Baca juga:  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hakim David Sitorus dalam persidangan menanyakan kepada IA perihal keberadaan penasehat hukumnya. “Dimana penasehat hukum kamu, terdakwa? Kenapa tidak Nampak penasehat hukum kamu,” kata David Sitorus.

IA menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Rustam Efendi. “Saya tidak tahu kemana beliau, Yang Mulia,” ucap IA kepada David Sitorus dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.

Mendengarkan hal tersebut, David Sitorus menyarankan IA untuk menyampaikan permohonannya. Ada permintaan atau permohonanmu terdakwa, IA?

“Mohon keringanan, Yang Mulia,” ujar IA.

Selanjutnya David Sitorus menutup persidangan itu. “Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” kata David Sitorus sembari mengetuk palu hakimnya itu.

Usai ditutupnya persidangan itu dengan seketika Rustam Efendi nongol di ruang persidangan PN Batam. “Tadi sudah ditutup sidangnya, Pak pengacara darimana sampai terlambat? Jadi kita buka lagi sidangnya atau bagaimana, Pak Pengacara,” ucap David Sitrous dengan nada agak lembut tidak seperti biasanya yang menggunakan nada tinggi setiap kali memimpin persidangan.

Rustam Efendi menyebutkan bahwa surat pledoi yang dirakitnya itu dianggap sudah dibacakan saja dan diserahkan langsung ke majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo dan jaksa pengganti atas nama Karya So Immanuel Gort.

Baca juga:  Majelis Hakim PN Batam Bernegosiasi Hukuman Dengan Terdakwa Kusno Dalam Ruang Persidangan

“Inti pledoi ini minta bebas karena IA tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan oleh JPU,” ujar Rustam Efendi.

Mendengarkan inti pledoi minta dibebaskan maka David Sitorus bertanya. “Kenapa beda permohonan penasehat hukum dengan terdakwa? Tadi terdakwa IA minta diringankan, sekarang penasehat hukumnya minta dibebaskan,” kata David Sitorus.

“Iya Yang Mulia minta bebas, namun kalau majelis hakim berpendapat lain mohon keringanan. Begitu maksudnya, Yang Mulia,” ucap Rustam Efendi.

Selanjutnya awak Media Batampena.com melakukan konfirmasi langsung kepada Rustam Efendi perihal keterlambatannya dan beberapa hal yang berhubungan dengan perkara yang menjerat terdakwa IA yang merupakan kliennya.

“Saya datang dari Medan karena kantor law firm saya di Medan. Penerbangan tadi terlambat makanya terlambat sampai di PN Batam,” ujar Rustam Efendi.

Rustam Efendi menyebutkan bahwa pledoi dibuat untuk meminta pembebasan terhadap IA. “Saya minta bebas karena saya yakin IA tidak melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anaknya. Dalam perkara ini banyak keganjilan sampai-sampai kami kemarin mengajukan Praperadilan yang hakimnya Benny Yoga Dharma. Sayangnya permohonan praperadilan itu ditolak sementara banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Rustam Efendi saat ditemui di kantin PN Batam.

Baca juga:  Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

Rustam Efendi melihat perkara kliennya bermula dari adanya keretakan dalam rumah tangga bukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya seperti yang didakwakan oleh JPU.

Kala itu situasi masih sibuk Rustam Efendi menerangkan runut perkara kliennya kepada jurnalis Batampena.com malah datang JPU Rosmarlina Sembiring. “Abang, mana surat pledoinya? Kenapa saya belum dapat? Apa permintaannya, abang dalam pledoi tadi?”

“Saya sudah titip di ruang sidang sama Abdullah (jaksa di Kejari Batam). Saya tadi minta terdakwa dibebaskan,” ucap Rustam Efendi.

Dalam percakapan itu Rosmarlina Sembiring langsung berkeluh-kesah perihal permintaan bebas yang dimohonkan oleh Rustam Efendi. “Ah, abang ini buat susah aja,” ujar Rosmarlina Sembiring.

Mendengarkan keluh-kesah itu membuat jurnalis Batampena.com bertanya kepada Rosmarlina Sembiring. Kenapa ibu jaksa bilang permintaan bebas bisa membuat susah anda? Apakah itu bukan hak terdakwa, Ibu jaksa?

Rosmarlina Sembiring memilih bungkam alias tidak menyahut sama sekali. Selanjutnya Rosmarlina Sembiring kembali ke kawasan Gedung Kejari Batam melewati gang Kepala Naga (lorong jalan dari Kejari Batam ke PN Batam).

Penulis: JP

Tags: Pegawai DamkarPemko Batam
Previous Post

Hakim David Sitorus Memarahi Jaksa, Akhirnya Pegawai BP Batam Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Next Post

Hakim Benny Yoga Dharma Naik Gojek, WKPN Batam Bambang Trikoro Naik Pajero Sport

JP

JP

Next Post
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Hakim Benny Yoga Dharma Naik Gojek, WKPN Batam Bambang Trikoro Naik Pajero Sport

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com