Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terus berupaya merampungkan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dalam pembahasan di panitia kerja (panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyelenggara pertunjukan untuk melunasi pembayaran royalti lagu paling lambat 30 hari setelah acara berlangsung. Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan membayar uang muka royalti kepada pencipta lagu, minimal sebesar 25 persen sebelum pertunjukan diselenggarakan.
Pada bulan Desember 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dan menyebarluaskan surat edaran yang secara tegas mengatur kewajiban pelaku usaha untuk membayar royalti atas penggunaan musik. Surat edaran ini menjadi landasan hukum bagi penegakan hak cipta di berbagai sektor usaha.
Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemutaran musik di berbagai tempat komersial seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial yang wajib membayar royalti. Pembayaran royalti ini disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian mendistribusikannya kepada para pemegang hak cipta.
Respon dari Pelaku Usaha di Banjarbaru
Bagaimana tanggapan pelaku usaha di Banjarbaru terhadap aturan baru ini? Berikut adalah beberapa pandangan yang berhasil dihimpun:
Hotel Roditha Banjarbaru: General Manager Hotel Roditha Banjarbaru, Nanang Erwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. “Kami tetap menggunakan musik dan pembayaran royalti sudah disesuaikan dengan bintang hotel,” ungkapnya. Ini menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha telah siap untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin: Berbeda dengan Hotel Roditha, Executive Secretary & Marcom Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin, Dessy Nathalia Hawinie, mengaku belum menerima edaran tersebut.
“Kalau edarannya belum menerima. Tapi intinya kami sudah melakukan pembayaran tahunan lewat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara kolektif,” jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa beberapa pelaku usaha telah memiliki mekanisme pembayaran royalti secara kolektif melalui asosiasi.Restoran Pastagio Banjarbaru: Rama, pemilik restoran Pastagio Banjarbaru, mengaku mengetahui adanya surat edaran melalui media sosial.
“Setahu saya ada surat edaran di online, tapi sepertinya masih berproses karena banyaknya pelaku usaha yang harus disampaikan satu per satu,” ujarnya.Dia juga menambahkan bahwa penerapan aturan ini akan berdampak langsung pada biaya operasional usaha. Sebagai alternatif, pihaknya mempertimbangkan untuk mencari musik yang bebas lisensi secara resmi atau menggunakan musik daerah.
“Kami kemungkinan mencari musik yang bebas lisensi secara resmi,” ungkapnya.
Rama juga menyebut pihaknya mulai melirik penggunaan musik daerah sebagai alternatif. Menurutnya, instrumen lokal bisa menjadi pilihan menarik untuk tetap menjaga suasana usaha tanpa terbebani biaya tambahan. “Akan kami coba,” tambahnya.
Meskipun demikian, Rama mengakui belum memahami secara utuh teknis penerapan aturan royalti. Ia khawatir adanya biaya tambahan justru berdampak pada minat konsumen.
“Kerugiannya bisa berupa biaya operasional yang bertambah dan potensi kehilangan pendapatan karena minat pengunjung berkurang,” ucapnya.
Dukungan dari Masyarakat
Dukungan terhadap pembayaran royalti juga datang dari masyarakat. Didi, seorang pengunjung kafe di Banjarbaru, menyatakan persetujuannya terhadap aturan ini. “Kalau memang ada aturannya, jalankan saja. Kita mesti taat aturan,” ujarnya. Menurutnya, pembayaran royalti adalah bentuk apresiasi terhadap pencipta musik.
Perlunya Sosialisasi yang Lebih Intensif
Halim, pemilik sebuah kafe di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru, mengaku baru mengetahui adanya rencana aturan royalti musik. Ia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif, khususnya di daerah. “Harusnya ada sosialisasi dulu di Banjarbaru, teknis penerapannya seperti apa,” katanya. Halim juga menyatakan bahwa jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, pihaknya memilih untuk tidak memutar lagu-lagu yang memiliki hak cipta. “Kalau memang dikenakan, kami tidak akan membawakan lagu yang kena copyright,” tandasnya.
Tantangan dan Harapan
Penerapan aturan royalti musik ini tentu membawa tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, terutama terkait dengan peningkatan biaya operasional. Namun, di sisi lain, aturan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta lagu dan mendorong terciptanya ekosistem musik yang lebih sehat. Sosialisasi yang lebih intensif dan pemahaman yang mendalam mengenai teknis penerapan aturan ini menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Pelaku usaha juga diharapkan dapat mencari solusi kreatif, seperti memanfaatkan musik daerah atau musik bebas lisensi, untuk tetap menjaga kualitas layanan mereka tanpa melanggar aturan yang berlaku.



