Pati digegerkan dengan serangkaian penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar beberapa lokasi penting di wilayah tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Kantor Pusat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah (ABS). Penggeledahan ini terjadi pada Sabtu sore, (24/1/2026) dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Menanggapi penggeledahan tersebut, pihak KSPPS ABS melalui Legal Corporate mereka memberikan keterangan resmi. Mereka menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak memiliki kaitan langsung dengan operasional koperasi sehari-hari. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran anggota dan masyarakat luas mengenai keamanan dana serta kelangsungan operasional KSPPS ABS.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh Legal Corporate KSPPS ABS:
- Tidak Terkait Operasional: Penggeledahan oleh KPK tidak berkaitan dengan kegiatan operasional rutin KSPPS ABS.
- Dana Aman: Pihak KSPPS ABS menjamin bahwa dana anggota aman dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan.
- Operasional Normal: Pelayanan kepada anggota dan operasional KSPPS ABS tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan.
- Menyayangkan Tidak Bisa Mendampingi: Pihak KSPPS ABS menyayangkan tidak diberikan kesempatan untuk mendampingi proses penggeledahan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026). Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut.
KSPPS Artha Bahana Syariah sendiri diketahui merupakan koperasi yang dimiliki oleh Subur. Nama Subur mencuat karena disebut-sebut sebagai salah satu tokoh penting dalam tim sukses Sudewo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selain itu, Subur juga diketahui tergabung dalam Tim 8 yang dibentuk oleh Sudewo.
Dalam penggeledahan di Kantor Pusat KSPPS ABS, tim penyidik KPK terlihat membawa sejumlah barang bukti. Menurut informasi yang beredar, barang bukti tersebut terdiri dari lima koper dan satu kardus. Isi dari koper dan kardus tersebut belum diungkapkan secara detail oleh pihak KPK.
Ahmad Nur Khodin, Legal Corporate KSPPS ABS, menekankan pentingnya menjaga ketenangan di kalangan anggota dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan koperasi.
“Kami harapkan anggota tetap tenang, masyarakat juga tetap tenang. Dana aman dan operasional tetap berjalan normal. Tidak ada kaitannya dengan keuangan Artha Bahana Syariah,” tegasnya.
Selama proses penggeledahan berlangsung, Ahmad Nur Khodin mengaku tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor. Ia telah berusaha untuk mendampingi proses tersebut, namun penyidik KPK tidak memberikan izin.
KSPPS Artha Bahana Syariah memiliki jaringan yang cukup luas dengan sekitar 20 cabang yang tersebar di berbagai wilayah. Jaringan ini memungkinkan KSPPS ABS untuk menjangkau lebih banyak anggota dan memberikan pelayanan yang lebih baik.
Selain menggeledah Kantor Pusat KSPPS ABS, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Pati pada Kamis siang (22/1/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sudewo.
Dari pantauan di lokasi penggeledahan Kantor Bupati Pati, tim penyidik KPK membawa dua koper berwarna biru dan merah. Selain itu, satu kardus juga terlihat dibawa masuk ke dalam mobil yang digunakan oleh penyidik KPK. Barang bukti yang dibawa dari Kantor Bupati Pati ini diduga memiliki kaitan erat dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Bupati Pati. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara.
“Betul, untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkaranya,” ucap Budi Prasetyo.
Serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Pati ini menunjukkan keseriusan lembaga anti-rasuah tersebut dalam memberantas korupsi. Kasus yang menjerat Bupati Sudewo menjadi bukti bahwa tidak ada satu pun yang kebal terhadap hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Masyarakat Pati berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.




















