Dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kalimantan Selatan memiliki harapan cerah untuk segera terbebas dari sanksi administratif yang diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini menyusul progres signifikan dalam pemenuhan kewajiban perbaikan dan revitalisasi yang secara rutin dilaporkan kepada pihak kementerian.
Hardini Wijayanti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel, menjelaskan bahwa hingga awal tahun 2026, masih terdapat tiga TPA di wilayah Kalimantan Selatan yang masih terikat sanksi dari KLH. Ketiga TPA tersebut berlokasi di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.
“Secara administratif, memang ketiga TPA tersebut masih dikenai sanksi. Namun, khusus untuk TPA yang berada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, terdapat peluang yang cukup besar untuk pencabutan sanksi. Hal ini dikarenakan progres perbaikan yang telah dilakukan sudah memenuhi standar yang ditetapkan dan telah dilaporkan secara berkala kepada pihak kementerian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hardini menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan oleh KLH terhadap masing-masing TPA tidaklah seragam. Untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berupa kewajiban untuk melakukan revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan. Dengan demikian, TPA di kedua daerah tersebut masih diperbolehkan untuk menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.
“Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin masih dapat beroperasi sambil terus melakukan perbaikan. Hal yang terpenting adalah kewajiban penataan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan diawasi secara ketat,” tuturnya.
Hardini juga menjelaskan bahwa kondisi di kedua kabupaten tersebut berbeda secara signifikan dengan kondisi TPA di Kota Banjarmasin. TPA Banjarmasin telah ditutup secara total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh timbulan sampah dari kota tersebut dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan metropolitan di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin masih belum memungkinkan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan masih terdapat pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan sistem drainase.
“Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran yang sangat besar dan tidak mungkin diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari tahun 2026 hingga 2027. Oleh karena itu, sanksi yang dikenakan belum dapat dicabut dalam waktu dekat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah secara kewenangan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki peran dalam pengelolaan TPA regional Banjarbakula yang melayani lima kabupaten/kota.
Hardini juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Tantangan-tantangan tersebut terutama meliputi keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi di tingkat daerah.
Saat ini, menurut Hardini, rata-rata alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di kabupaten/kota masih sangat terbatas, baik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun di sektor-sektor pendukung lainnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Dengan adanya sanksi dari KLH, diharapkan daerah-daerah terdorong untuk meningkatkan komitmen anggaran dan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki,” ucapnya.
Meskipun sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut dalam waktu dekat, Hardini menilai bahwa pemerintah kota setempat telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.
“Sekitar 52 rumah pilah telah disiapkan, lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, program ini dapat secara signifikan mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan,” ujar Hardini.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah poin-poin penting terkait situasi TPA di Kalsel:
TPA yang Terkena Sanksi: Tiga TPA di Kalsel masih dikenai sanksi KLH, yaitu TPA Banjarmasin, TPA Kabupaten Banjar, dan TPA Kabupaten Tapin.
Peluang Pencabutan Sanksi: TPA Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin memiliki peluang besar untuk dicabut sanksinya karena progres perbaikan yang signifikan.
Jenis Sanksi: Sanksi untuk Kabupaten Banjar dan Tapin berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan.
Kondisi TPA Banjarmasin: TPA Banjarmasin telah ditutup total dan permasalah drainase memerlukan anggaran besar dan waktu bertahap untuk perbaikan.
Peran Pemerintah: Pengelolaan sampah adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara provinsi mengelola TPA regional Banjarbakula.
Tantangan Implementasi UU Sampah: Keterbatasan anggaran dan lemahnya monitoring dan evaluasi menjadi tantangan utama.
Inisiatif Pengurangan Sampah: Pemerintah Kota Banjarmasin telah membentuk rumah pilah di tingkat kelurahan sebagai upaya pengurangan sampah dari sumbernya.



















