No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Sanksi Dua TPA Kalsel Segera Dicabut?

Rizki by Rizki
31 Januari 2026 - 01:33
in berita
0

Dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kalimantan Selatan memiliki harapan cerah untuk segera terbebas dari sanksi administratif yang diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal ini menyusul progres signifikan dalam pemenuhan kewajiban perbaikan dan revitalisasi yang secara rutin dilaporkan kepada pihak kementerian.

Hardini Wijayanti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel, menjelaskan bahwa hingga awal tahun 2026, masih terdapat tiga TPA di wilayah Kalimantan Selatan yang masih terikat sanksi dari KLH. Ketiga TPA tersebut berlokasi di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.

“Secara administratif, memang ketiga TPA tersebut masih dikenai sanksi. Namun, khusus untuk TPA yang berada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, terdapat peluang yang cukup besar untuk pencabutan sanksi. Hal ini dikarenakan progres perbaikan yang telah dilakukan sudah memenuhi standar yang ditetapkan dan telah dilaporkan secara berkala kepada pihak kementerian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hardini menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan oleh KLH terhadap masing-masing TPA tidaklah seragam. Untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berupa kewajiban untuk melakukan revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan. Dengan demikian, TPA di kedua daerah tersebut masih diperbolehkan untuk menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.

“Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin masih dapat beroperasi sambil terus melakukan perbaikan. Hal yang terpenting adalah kewajiban penataan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan diawasi secara ketat,” tuturnya.

Hardini juga menjelaskan bahwa kondisi di kedua kabupaten tersebut berbeda secara signifikan dengan kondisi TPA di Kota Banjarmasin. TPA Banjarmasin telah ditutup secara total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh timbulan sampah dari kota tersebut dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan metropolitan di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin masih belum memungkinkan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan masih terdapat pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan sistem drainase.

Baca Juga  35 Doa Idul Fitri 1447 H Penuh Makna untuk Medsos

“Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran yang sangat besar dan tidak mungkin diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari tahun 2026 hingga 2027. Oleh karena itu, sanksi yang dikenakan belum dapat dicabut dalam waktu dekat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah secara kewenangan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki peran dalam pengelolaan TPA regional Banjarbakula yang melayani lima kabupaten/kota.

Hardini juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Tantangan-tantangan tersebut terutama meliputi keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi di tingkat daerah.

Saat ini, menurut Hardini, rata-rata alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di kabupaten/kota masih sangat terbatas, baik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun di sektor-sektor pendukung lainnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Dengan adanya sanksi dari KLH, diharapkan daerah-daerah terdorong untuk meningkatkan komitmen anggaran dan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki,” ucapnya.

Meskipun sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut dalam waktu dekat, Hardini menilai bahwa pemerintah kota setempat telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.

“Sekitar 52 rumah pilah telah disiapkan, lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, program ini dapat secara signifikan mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan,” ujar Hardini.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah poin-poin penting terkait situasi TPA di Kalsel:

  • TPA yang Terkena Sanksi: Tiga TPA di Kalsel masih dikenai sanksi KLH, yaitu TPA Banjarmasin, TPA Kabupaten Banjar, dan TPA Kabupaten Tapin.

  • Peluang Pencabutan Sanksi: TPA Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin memiliki peluang besar untuk dicabut sanksinya karena progres perbaikan yang signifikan.

  • Jenis Sanksi: Sanksi untuk Kabupaten Banjar dan Tapin berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan.

  • Kondisi TPA Banjarmasin: TPA Banjarmasin telah ditutup total dan permasalah drainase memerlukan anggaran besar dan waktu bertahap untuk perbaikan.

  • Peran Pemerintah: Pengelolaan sampah adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara provinsi mengelola TPA regional Banjarbakula.

  • Tantangan Implementasi UU Sampah: Keterbatasan anggaran dan lemahnya monitoring dan evaluasi menjadi tantangan utama.

  • Inisiatif Pengurangan Sampah: Pemerintah Kota Banjarmasin telah membentuk rumah pilah di tingkat kelurahan sebagai upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

Baca Juga  BNPB Buka Isolasi! Pesawat dan Helikopter Kirim Starlink hingga Popok ke Aceh
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim
berita

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim

21 April 2026 - 18:34
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan
berita

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan

17 April 2026 - 13:56
Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?
berita

Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?

15 April 2026 - 23:59
Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya
berita

Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya

15 April 2026 - 22:28
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
KFC Indonesia (FAST) Alami Kerugian Rp369 Miliar di 2025, Turun 53,7%

KFC Indonesia (FAST) Alami Kerugian Rp369 Miliar di 2025, Turun 53,7%

24 April 2026 - 05:48
Masalah lahan shortcut Pegayaman Bali, warga cari jalur komunikasi ke gubernur

Masalah lahan shortcut Pegayaman Bali, warga cari jalur komunikasi ke gubernur

24 April 2026 - 05:29
Opini: Pajak di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Opini: Pajak di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

24 April 2026 - 05:10
Mengapa Pertamax Turbo Naik Jadi Rp19.400, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Mengapa Pertamax Turbo Naik Jadi Rp19.400, Ini Penjelasan Menteri ESDM

24 April 2026 - 04:50
Fakta Mengejutkan: Sisilah RA Kartini Ternyata Keturunan Majapahit!

Fakta Mengejutkan: Sisilah RA Kartini Ternyata Keturunan Majapahit!

24 April 2026 - 04:31

Pilihan Redaksi

KFC Indonesia (FAST) Alami Kerugian Rp369 Miliar di 2025, Turun 53,7%

KFC Indonesia (FAST) Alami Kerugian Rp369 Miliar di 2025, Turun 53,7%

24 April 2026 - 05:48
Masalah lahan shortcut Pegayaman Bali, warga cari jalur komunikasi ke gubernur

Masalah lahan shortcut Pegayaman Bali, warga cari jalur komunikasi ke gubernur

24 April 2026 - 05:29
Opini: Pajak di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Opini: Pajak di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

24 April 2026 - 05:10
Mengapa Pertamax Turbo Naik Jadi Rp19.400, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Mengapa Pertamax Turbo Naik Jadi Rp19.400, Ini Penjelasan Menteri ESDM

24 April 2026 - 04:50
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.