Tragedi tanah longsor yang dahsyat melanda Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, telah membangkitkan kekhawatiran mendalam mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di wilayah penyangga. Bencana ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan mencegah praktik-praktik yang merusak lingkungan.
Sebagai respons terhadap bencana yang memilukan ini, berbagai pihak telah menyerukan tindakan tegas dan investigasi menyeluruh untuk mengungkap akar penyebab terjadinya longsor. Salah satu suara yang lantang menyuarakan keprihatinan adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv. Beliau mendesak dilakukannya investigasi yang transparan dan audit lingkungan secara komprehensif untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tragedi di lereng Gunung Burangrang.
Hingga hari Minggu, 25 Januari 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jawa Barat mencatat bahwa 10 orang telah kehilangan nyawa akibat longsor tersebut, dan 82 warga lainnya masih dalam proses pencarian. Tim gabungan dari berbagai instansi terus berupaya keras melakukan operasi pencarian di tengah kondisi medan yang sulit dan berisiko.
Rajiv menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Namun, beliau juga menekankan bahwa penanganan darurat saja tidaklah cukup. Ia menyerukan keberanian untuk menyelidiki secara tuntas apakah longsor ini disebabkan oleh kerusakan lingkungan atau alih fungsi lahan yang tidak terkendali di kawasan rawan bencana. Menurutnya, semua informasi terkait penyebab longsor harus dibuka secara transparan kepada publik.
Sorotan Terhadap Alih Fungsi Lahan
Sebagai seorang legislator yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat), Rajiv menekankan bahwa cuaca ekstrem tidak boleh dijadikan satu-satunya alasan untuk membenarkan terjadinya bencana. Ia berpendapat bahwa lemahnya pengawasan tata ruang dan dugaan alih fungsi lahan di kawasan penyangga merupakan faktor-faktor penting yang perlu dievaluasi secara seksama.
Rajiv menjelaskan bahwa kawasan lereng Gunung Burangrang memiliki fungsi ekologis yang sangat vital sebagai wilayah penyangga kehidupan. Tekanan aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan yang tidak terkendali dan perizinan yang bermasalah, dianggap sebagai “bom waktu” yang dapat memicu bencana.
“Jika kawasan lindung terus dikonversi tanpa kendali, longsor hanyalah tinggal menunggu waktu. Ini bukan sekadar musibah alam, melainkan peringatan keras mengenai carut-marut tata kelola lingkungan,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.
Langkah Panja DPR
Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan, Rajiv, yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR RI, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan di wilayah rawan bencana.
“Kami di Panja akan mendalami apakah ada penyalahgunaan izin alih fungsi lahan. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan kemanusiaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan, yakni penegakan hukum dan perlindungan kawasan hulu,” lanjutnya.
Terkait dengan kondisi di lapangan, Rajiv memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dari timnya telah mulai disalurkan kepada warga yang mengungsi. Ia juga meminta pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan investigasi yang akuntabel terkait penyebab longsor tersebut.
Penyelesaian konflik agraria dan pengawasan ketat terhadap wilayah resapan air diharapkan menjadi prioritas utama pemerintah pascabencana ini demi menjamin keselamatan warga di masa depan.
Pentingnya Tata Kelola Lingkungan yang Berkelanjutan
Bencana longsor di Desa Pasirlangu menjadi pengingat yang jelas akan pentingnya tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat memiliki konsekuensi yang sangat fatal, tidak hanya bagi lingkungan itu sendiri, tetapi juga bagi kehidupan manusia.
Untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan, diperlukan tindakan-tindakan konkret, antara lain:
-
Pengawasan tata ruang yang ketat: Pemerintah daerah harus memastikan bahwa tata ruang wilayah dipatuhi dengan ketat dan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.
-
Penegakan hukum yang tegas: Pelaku perusakan lingkungan dan alih fungsi lahan ilegal harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
-
Rehabilitasi kawasan rusak: Kawasan-kawasan yang telah rusak akibat aktivitas manusia harus direhabilitasi untuk memulihkan fungsi ekologisnya.
-
Peningkatan kesadaran masyarakat: Masyarakat perlu diedukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan.
-
Penyelesaian konflik agraria: Konflik agraria yang seringkali menjadi pemicu kerusakan lingkungan harus diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.
Dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan kita dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lestari bagi generasi mendatang.


















