Pemerintah Provinsi Banten, melalui Dinas Perhubungan, telah mengumumkan pembaruan penting terkait program mudik gratis yang akan diselenggarakan pada tahun 2026. Program ini ditujukan untuk memfasilitasi perjalanan mudik masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Kabar baiknya, kuota peserta mudik gratis telah ditingkatkan. Semula direncanakan untuk mengakomodasi 855 peserta, kini jumlahnya bertambah menjadi 900 peserta. Peningkatan kuota ini terutama dialokasikan untuk rute tujuan Kota Surakarta (Solo), yang semula hanya dilayani oleh 2 unit bus, kini ditambah menjadi 3 unit bus. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat terhadap rute tersebut.
Bagi masyarakat Banten atau yang berdomisili di Provinsi Banten, kesempatan ini jangan sampai terlewatkan. Mengingat kuota yang tersedia terbatas, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 18 Februari 2026, tepat pukul 00.01 WIB.
Program mudik gratis ini mencakup lima provinsi, melayani baik keberangkatan dari Banten ke luar Banten maupun sebaliknya. Provinsi-provinsi yang termasuk dalam cakupan program ini adalah:
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- D.I. Yogyakarta
- Sumatera Selatan
Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, serta jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan. Berikut adalah informasi detailnya:
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2026
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta mudik gratis. Persyaratan ini dibedakan menjadi dua kategori, yaitu syarat umum dan ketentuan pembatalan.
-
Syarat Umum
- Untuk Keberangkatan dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten:
- Peserta harus memiliki e-KTP dengan domisili Provinsi Banten.
- Peserta belum terdaftar dalam program mudik gratis di tempat lain. Hal ini untuk memastikan pemerataan kesempatan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan.
- Untuk Keberangkatan dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten:
-
Ketentuan Pembatalan
- Pembatalan keberangkatan harus dilakukan maksimal H-2 sebelum tanggal keberangkatan. Hal ini penting agar kursi yang kosong dapat dialokasikan kepada peserta lain yang membutuhkan.
- Peserta yang sudah terdaftar dan tidak melaporkan pembatalannya akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti program mudik gratis Provinsi Banten pada tahun 2027. Ketentuan ini diberlakukan untuk menertibkan peserta dan menghindari penyalahgunaan program.
Waktu Pendaftaran dan Verifikasi
Proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara daring (online) melalui tautan (link) resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
-
Pendaftaran:
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 Februari 2026 pukul 00.01 WIB.
- Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 18 Maret 2026.
- Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran dapat ditutup lebih awal jika kuota yang tersedia telah terpenuhi. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mendaftar begitu pendaftaran dibuka.
- Link pendaftaran:
https://jawaramudik.bantenprov.go.id
Jadwal Keberangkatan dan Rute Pengantaran
-
Waktu Pemberangkatan:
- Tanggal 18 Maret 2026.
-
Rute Pengantaran dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten:
-
Provinsi Jawa Barat:
- Kota Cirebon: 2 unit bus
- Kota Tasikmalaya: 2 unit bus
-
Provinsi Jawa Tengah:
- Kabupaten Banyumas: 2 unit bus
- Kota Surakarta/Solo: 3 unit bus
-
Provinsi Jawa Timur:
- Kota Surabaya: 2 unit bus
-
Provinsi D.I Yogyakarta:
- Kota Yogyakarta: 3 unit bus
-
Provinsi Sumatera Selatan:
- Kota Palembang: 2 unit bus
-
Dengan adanya informasi yang jelas dan terperinci ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan program mudik gratis ini sebaik mungkin. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, terutama dalam momen-momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru terkait program ini melalui kanal-kanal resmi pemerintah daerah.



















