Ancaman Nyata: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tidore Kepulauan Terus Meningkat
Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menghadapi tantangan serius dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Data yang dihimpun sepanjang tahun 2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan lebih dari 68 kasus dilaporkan. Rentang tindak pidana yang terjadi sangat beragam, mencakup kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan mencatat bahwa kasus persetubuhan terhadap anak menempati urutan tertinggi dalam daftar tindak pidana. Sebanyak 14 kasus tercatat, di mana 11 di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui proses hukum, sementara 3 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penuntutan.
Selain itu, kasus pencabulan terhadap anak juga menjadi perhatian utama, dengan 9 kasus dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 6 kasus masih dalam proses hukum, sementara 3 kasus lainnya telah menemukan titik terang dan diselesaikan. Angka kekerasan terhadap anak secara umum juga tidak bisa diabaikan, tercatat sebanyak 12 kasus yang seluruhnya telah ditangani hingga tuntas oleh pihak berwenang.
Fenomena Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga menunjukkan angka yang cukup signifikan. Terdapat 15 kasus ABH yang dilaporkan, dan menariknya, seluruh kasus ini telah berhasil diselesaikan. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang cukup baik dalam penanganan anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum.
Namun, ancaman kekerasan tidak hanya menimpa anak-anak. Perempuan dewasa juga menjadi korban dari berbagai bentuk kekerasan. Tercatat ada 5 kasus penganiayaan terhadap orang dewasa, 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 2 kasus kekerasan psikis terhadap orang dewasa. Semua kasus ini telah berhasil ditangani dan diselesaikan.
Lebih lanjut, kasus-kasus terkait tindakan seksual terhadap orang dewasa juga dilaporkan. Terdapat 3 kasus pencabulan dewasa, di mana 1 kasus masih dalam proses hukum dan 2 kasus lainnya telah selesai. Selain itu, tercatat pula 1 kasus pelecehan seksual, 1 kasus persetubuhan dewasa, dan 1 kasus pemerkosaan. Seluruh kasus ini juga telah ditangani oleh pihak yang berwenang.
Distribusi Kasus Berdasarkan Kecamatan
Analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa tingkat kekerasan tidak merata di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, M. Hasbi Marsaoly, mengungkapkan bahwa Kecamatan Tidore menjadi wilayah dengan kasus kekerasan tertinggi, mencapai 25 kasus. Diikuti oleh Kecamatan Tidore Timur dengan sekitar 15 kasus, dan Kecamatan Tidore Selatan dengan 10 kasus. Sementara itu, Kecamatan Oba Selatan tercatat memiliki jumlah kasus paling rendah.
Faktor Pemicu dan Langkah Mitigasi
Menurut Hasbi Marsaoly, tingginya angka kekerasan di wilayahnya dipicu oleh beberapa faktor mendasar yang saling terkait. Faktor ekonomi yang rentan, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama, serta kurangnya intensitas komunikasi yang sehat di dalam lingkungan keluarga menjadi pemicu utama.
“Ini adalah faktor-faktor mendasar yang harus ditangani secara bersama-sama. Penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif dari keluarga dan seluruh elemen masyarakat,” tegas Hasbi.
Menyadari urgensi permasalahan ini, Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan telah merancang dan melaksanakan berbagai langkah mitigasi untuk menekan angka kekerasan dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Pendampingan Psikologis: Memberikan dukungan emosional dan mental kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
- Konseling Rutin: Menyelenggarakan sesi konseling secara berkala untuk membantu korban mengelola perasaan dan membangun kembali kepercayaan diri.
- Pendampingan Hukum: Memastikan korban mendapatkan hak-hak hukum mereka, termasuk bantuan dalam proses pelaporan dan persidangan.
- Pendampingan Medis: Memberikan layanan kesehatan yang dibutuhkan korban, terutama dalam kasus kekerasan fisik dan seksual.
- Mediasi Keluarga: Berupaya memfasilitasi komunikasi dan rekonsiliasi dalam keluarga, terutama dalam kasus KDRT, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan.



















