Kontroversi Fasilitas Toilet Kontainer di Alun-Alun Merdeka Malang: Sumbangan Sukarela atau Pungutan Liar?
Malang – Keberadaan fasilitas toilet kontainer di Alun-alun Merdeka Malang yang baru saja diresmikan menuai sorotan publik. Belum genap sehari beroperasi, fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kota Malang ini justru menjadi perbincangan hangat karena munculnya kotak sumbangan yang ditempatkan di dekat pintu keluar dan masuk toilet. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah ini bentuk sumbangan sukarela atau justru praktik pungutan liar yang terselubung?
Inisiatif Pribadi Sang Penjaga Toilet
Di salah satu toilet yang berlokasi di dekat area permainan anak, seorang wanita bernama Irma bertugas menjaga dan membersihkan fasilitas tersebut. Sejak pukul 10.00 WIB pada hari Kamis (29/1/2026), Irma secara inisiatif menempatkan sebuah kotak yang menyerupai tempat sampah di dekat area keluar masuk toilet. Ia mengaku bahwa tindakan ini murni berasal dari idenya sendiri, tanpa ada instruksi dari pihak manapun.
“Ini inisiatif saya sendiri, tidak ada yang menyuruh,” ujar Irma saat diwawancarai. “Orang sebelum saya, yang sebelum alun-alun direnovasi juga sudah menaruh seperti ini.” Pengakuannya ini merujuk pada praktik yang sudah ada sebelumnya, bahkan sebelum renovasi besar-besaran Alun-alun Merdeka dilakukan.
Besaran Sumbangan: Seikhlasnya, Namun Teramati
Mengenai besaran tarif, Irma menegaskan bahwa tidak ada nominal yang ditetapkan secara resmi. Pengunjung dipersilakan memberikan sumbangan sesuai dengan kerelaan hati mereka. “Tarifnya seikhlasnya,” jelasnya.
Meskipun demikian, dalam pengamatan singkat selama wawancara, terlihat beberapa pengunjung yang keluar dari toilet memasukkan uang ke dalam kotak tersebut. Nominal yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.000. Mayoritas pengunjung yang teramati memilih untuk memberikan sumbangan sebesar Rp 2.000.
Irma sendiri mengaku tidak mengetahui pasti berapa total uang yang telah terkumpul sejak kotak itu mulai ditempatkan.
Pengelolaan Dana Sumbangan dan Penjualan Barang Tambahan
Uang yang terkumpul dari sumbangan tersebut, menurut pengakuan Irma, sebagian digunakan untuk keperluan operasional toilet. Ia yang juga bertanggung jawab atas kebersihan toilet, menggunakan sebagian dana untuk membeli sabun pencuci lantai. “Saya yang bersihkan toilet. Sebagian uangnya saya gunakan untuk beli sabun pencuci lantai,” terangnya.
Selain mengelola sumbangan, di dekat kotak yang dijaga Irma, juga terlihat barang lain yang dijual, yaitu popok bayi. Hal ini menambah pandangan bahwa ada aktivitas komersial kecil-kecilan yang terjadi di area fasilitas publik tersebut.
Menariknya, keberadaan Irma dan aktivitasnya tidak dilarang oleh petugas. Ia bahkan mengungkapkan bahwa petugas keamanan, termasuk dari Satpol PP, telah datang dan berbincang dengannya. Petugas hanya memberikan arahan bahwa penjualan makanan tidak diperbolehkan, namun penjualan popok tidak menjadi masalah.
Respon Pengguna Toilet: Antara Keberatan dan Pemakluman
Reaksi pengunjung terhadap adanya kotak sumbangan ini beragam. Safi’i, salah seorang pengguna toilet, mengaku tidak mempersoalkan adanya pungutan di fasilitas publik. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut harus diimbangi dengan kualitas kebersihan toilet yang memadai.
“Tapi tadi saya rasa toiletnya tidak begitu bersih,” ungkap Safi’i. Ia menambahkan bahwa meskipun ia memahami bahwa fasilitas publik seharusnya gratis, ia tidak keberatan untuk membayar. “Saya tahu harusnya fasilitas publik itu gratis,” paparnya.
Namun, pandangan berbeda diungkapkan oleh Emilia, seorang ibu dengan satu orang anak. Ia memilih untuk tidak membayar sumbangan tersebut. Alasannya, Emilia berpegang pada prinsip bahwa fasilitas publik seharusnya disediakan secara gratis.
“Saya tidak nyaman dengan keberadaan kotak,” katanya. Ia membandingkan fasilitas toilet di Alun-alun Merdeka dengan yang ada di stasiun kereta api. Menurutnya, layanan toilet umum di stasiun lebih baik dan tidak membebani pengunjung. “Seharusnya, kalau memang itu aturan dari pemerintah, saya ikuti saja aturannya. Tapi saya lihat itu tidak resmi,” ujarnya.
Emilia juga menyoroti kurangnya kejelasan informasi. “Saya tidak tahu apakah fasilitas publik ini gratis atau bayar. Kalaupun bayar, seharusnya ada papan informasinya,” imbuh Emilia. Ia mengaku terbiasa untuk tidak membayar jika tidak ada aturan yang jelas, meskipun hal itu terkadang menimbulkan beban moral. “Saya tadi tidak bayar, tapi jadi beban bagi saya. Belajar dari Stasiun Malang, menurut saya tidak perlu bayar. Ya saya akhirnya tega saja untuk tidak membayar,” tuturnya.
Dasar Hukum Terkait Pungutan di Fasilitas Umum
Terkait praktik pungutan di fasilitas umum, terdapat dasar hukum yang perlu diperhatikan. Menurut Undang-Undang yang berlaku, oknum yang dengan sengaja menarik iuran atau pungutan di fasilitas umum tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau bahkan pemerasan, tergantung pada unsur perbuatannya.
Fasilitas umum yang dibangun dan disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas pada prinsipnya tidak boleh dipungut biaya oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi. Tindakan tersebut melanggar asas pelayanan publik dan berpotensi merugikan masyarakat.
Jika penarikan iuran dilakukan tanpa kewenangan resmi dan tidak disertai ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum tentang perbuatan melawan hukum. Khusus bagi aparatur atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik, perbuatan ini dapat masuk dalam kategori pungutan liar yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat yang bertugas di area fasilitas umum, maka perbuatannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, karena melanggar kewajiban memberikan pelayanan publik secara jujur dan bebas dari pungutan ilegal.
Lebih berat lagi, jika penarikan iuran disertai unsur paksaan, intimidasi, atau ancaman, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara. Dalam konteks ini, memaksa masyarakat membayar iuran agar bisa menggunakan toilet umum yang seharusnya bebas atau berbiaya resmi termasuk perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.


















