Penguatan Masyarakat Adat di Banggai Kepulauan: Lokakarya dan Bimbingan Teknis Tingkatkan Kapasitas Panitia
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Melalui kolaborasi erat dengan koalisi masyarakat sipil di Pulau Peling, sebuah lokakarya dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat sukses digelar di Salakan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemda Bangkep dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Acara yang diselenggarakan pada tanggal 29 hingga 30 Januari 2026 ini bukan sekadar pertemuan biasa. Ini adalah sebuah forum penting yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, maupun akademisi. Keberadaan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulteng, serta Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng menunjukkan betapa seriusnya upaya yang dilakukan.
Perda dan Keputusan Bupati: Fondasi Pengakuan Masyarakat Adat
Langkah Pemda Bangkep ini merupakan tindak lanjut konkret dari penetapan Perda Nomor 10 Tahun 2024. Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa hak-hak dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat diakui serta dilindungi secara resmi. Lebih lanjut, komitmen ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628 Tahun 2025, yang secara spesifik membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk periode 2025–2029. Pembentukan panitia ini sangat krusial, karena merekalah yang akan menjadi garda terdepan dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap masyarakat serta wilayah adat.
Keberadaan Perda dan keputusan bupati ini menandai sebuah tonggak sejarah penting, tidak hanya bagi Banggai Kepulauan, tetapi juga bagi seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Pengakuan formal terhadap Masyarakat Hukum Adat ini menegaskan peran vital mereka sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Partisipasi Lintas Sektor: Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Kegiatan lokakarya dan bimbingan teknis ini mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan. Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, turut hadir dan memberikan sambutan, menegaskan pentingnya pengakuan masyarakat adat. Kehadiran perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa upaya di tingkat daerah ini selaras dengan kebijakan nasional.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bangkep, para akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako yang membawa perspektif keilmuan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peleng yang mengelola sumber daya alam, serta para camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan yang memiliki peran penting di tingkat kecamatan. Sinergi lintas sektor inilah yang diharapkan mampu mendorong implementasi kebijakan secara efektif hingga ke akar rumput.
Identifikasi dan Pemetaan: Memetakan Kekayaan Budaya dan Wilayah Adat
Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady memaparkan capaian signifikan dalam proses identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Bangkep. Melalui metode pemetaan partisipatif, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 17 komunitas Masyarakat Hukum Adat.
Luasan wilayah adat yang berhasil dipetakan mencapai total 144.401 hektar. Angka ini menunjukkan betapa luasnya warisan budaya dan ekologis yang dimiliki oleh masyarakat adat di Banggai Kepulauan. Dari 17 komunitas tersebut, Bupati Rusli Moidady menambahkan bahwa lima komunitas telah berhasil menyelesaikan seluruh persyaratan administratif yang diperlukan. Kelima komunitas ini kini siap untuk menjalani tahapan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Bangkep. Proses verifikasi ini akan melibatkan unsur OPD, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, memastikan bahwa prosesnya berjalan objektif dan transparan.
Tantangan dan Harapan: Menuju Pengakuan yang Komprehensif
Koordinator SLPP Sulteng, Agus M Suleman, menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Beliau menekankan bahwa komunitas adat di Bangkep memiliki karakteristik unik, termasuk struktur kelembagaan yang khas, sistem musyawarah yang dinamis, serta pengelolaan wilayah adat yang bersifat kolektif.
Namun, di balik kekayaan budaya dan tradisi tersebut, masih terdapat tantangan eksistensial. Keberadaan mereka belum sepenuhnya diakui oleh negara, yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama dalam hal konflik agraria dan akses terhadap pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan daerah yang kuat menjadi sangat penting untuk meminimalisir potensi konflik dan memastikan distribusi manfaat pembangunan yang lebih adil.
Melalui lokakarya dan bimbingan teknis ini, Pemda Bangkep bersama koalisi masyarakat sipil Pulau Peling memiliki harapan besar. Diharapkan implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat segera berjalan efektif di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat agar lebih cakap dalam menjalankan tugas identifikasi dan verifikasi wilayah adat. Tujuannya adalah agar pengakuan formal terhadap seluruh komunitas adat di Banggai Kepulauan dapat segera terwujud, memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang layak bagi mereka.



















