Dugaan Intimidasi Jurnalis di Laga Malut United vs PSM Makassar: Laporan Diterima Polres Ternate
Insiden dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas meliput pertandingan sepak bola antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, pada Sabtu, 7 Maret 2026, telah dilaporkan secara resmi ke Polres Ternate. Laporan ini diajukan oleh dua individu yang mengaku menjadi korban, yaitu Irwan Djailan, seorang reporter dari Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, dan Firjal Usdek, pimpinan media Halmahera Post.
Pihak yang diduga dilaporkan dalam kejadian ini adalah pemilik klub Malut United, yang diidentifikasi dengan inisial DG alias David, beserta seorang individu dekatnya yang berinisial DP alias Deni. Bukti formal atas laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STPL/129/III/2026/Res Ternate, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shift III, Aipda. Arfuddin Umahuk.
Bahmi Bahrun and Partner, yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi kedua jurnalis yang diduga menjadi korban, menyatakan bahwa laporan polisi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.
“Secara resmi laporan polisi sudah kami laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate,” ujar Bahmi Bahrun, Senin, 9 Maret 2026.
Penegasan Perlindungan Profesi Jurnalis
Kantor hukum Bahmi Bahrun and Partner menekankan pentingnya laporan ini untuk segera menjadi perhatian serius bagi jajaran pimpinan Polres Ternate. Mereka menegaskan bahwa kinerja pers dilindungi oleh undang-undang dan setiap upaya untuk menghalanginya harus ditindak tegas.
“Pimpinan Polres Ternate wajib menjadikan atensi terhadap laporan tersebut. Menurutnya kinerja pers sangat dilindungi,” tambah Bahmi Bahrun.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum official klub tersebut, berupa intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman hasil liputan jurnalis, dikecam keras. Kantor hukum tersebut menilai tindakan ini bukan sekadar arogansi personal, melainkan sebuah serangan terhadap pilar demokrasi yang fundamental.
Dasar Hukum dan Perlindungan Wartawan
Bahmi Bahrun and Partner secara tegas mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa wartawan dilindungi oleh hukum saat menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut juga berlaku bagi siapa saja yang mencoba menghalangi kerja jurnalis.
- Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999: Undang-undang ini secara jelas mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pers dalam menjalankan fungsinya.
- Perlindungan Hukum: Wartawan yang bertindak sesuai kode etik jurnalistik dan profesionalisme dilindungi oleh hukum.
- Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya.
“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak, bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan Diatur ketentuan pidana di dalamnya. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja,” tegas Bahmi Bahrun.
Tuntutan Pengusutan Tuntas dan Transparan
Kantor Bahmi Bahrun and Partner mendesak Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, untuk memberikan perhatian penuh dan mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional. Mereka berargumen bahwa peristiwa tersebut terjadi di area resmi stadion, di mana para jurnalis beroperasi dengan identitas pers yang sah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi oknum manapun untuk bertindak di luar koridor hukum.
Selain itu, komitmen Bahmi Bahrun and Partner untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ditegaskan. Langkah hukum ini diambil dengan tujuan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali, di mana oknum tertentu mencoba meredam kerja pers melalui cara-cara intimidatif.
Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai bagian integral dari kehidupan demokrasi di Maluku Utara. Kebebasan pers yang terjaga akan berkontribusi pada masyarakat yang lebih informatif dan akuntabel.
Respons Kapolres Ternate
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa laporan itu memang belum sampai di mejanya. Namun, ia memberikan jaminan bahwa setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Untuk laporan belum naik ke meja saya tetapi akan saya update kembali karena laporan yang masuk tentu akan saya tindak lanjuti,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto.
Ia menambahkan bahwa Polres Ternate berkomitmen untuk memproses setiap laporan dengan serius, memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara, termasuk para jurnalis, terlindungi. Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Ternate.



















