Juru Parkir Surabaya Ancam Boikot Setoran Retribusi, Tuntut Penghentian Operasi Tindak Pidana Ringan
Surabaya – Nasib juru parkir di Kota Surabaya kini tengah memanas. Para petugas parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) mengancam akan menghentikan seluruh setoran retribusi parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Ancaman ini dilontarkan sebagai bentuk protes dan respons atas maraknya penangkapan anggota mereka dalam operasi tindak pidana ringan (tipiring) yang digencarkan oleh aparat kepolisian dalam beberapa bulan terakhir.
Ketua PJS, Izul Fiqri, menegaskan bahwa setoran retribusi parkir harian yang selama ini menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, akan dihentikan jika operasi tipiring terhadap juru parkir tidak segera dihentikan.
“Saya sampaikan, ketika tipiring terhadap juru parkir ini tidak distop, maka kami ultimatum. Semua juru parkir dilarang setor [retribusi parkir agar Pemkot Surabaya tidak memperoleh] PAD, dilarang setor retribusi harian parkir lewat Dishub. Saya akan memberikan instruksi kepada seluruh jukir yang ada di Surabaya, jangan setor,” tegas Izul Fiqri saat menggelar konferensi pers di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Izul Fiqri menjelaskan bahwa ancaman ini bukan sekadar gertakan kosong. Ultimatum untuk menghentikan setoran retribusi parkir di tepi jalan umum ini merupakan reaksi langsung atas penangkapan sejumlah juru parkir yang terdata sebagai anggota PJS. Ia menuding Dishub Surabaya sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas situasi ini, mengingat operasi sweeping dan tipiring terhadap juru parkir oleh Polrestabes Surabaya telah berlangsung intensif selama satu bulan terakhir.
“Dishub Surabaya harus bertanggung jawab. Satu bulan terakhir, Polrestabes Surabaya terus melakukan sweeping untuk [melakukan operasi] tipiring juru parkir yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Izul Fiqri mengungkapkan bahwa pengenaan sanksi tipiring ini sangat meresahkan para juru parkir yang sejatinya hanya berusaha mencari nafkah halal. Para juru parkir merasa telah memenuhi kewajiban mereka dengan menyetorkan retribusi parkir setiap hari sesuai dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati bersama.
“Tipiring itu kan tindak pidana ringan. Tindak pidananya di mana? Setorannya diambil, jukirnya ditangkap. Sehingga kami ingin meminta pertanggungjawaban,” keluhnya.
Peran Dishub dan Polisi dalam Operasi Tipiring
Izul Fiqri juga secara khusus menyoroti peran aparat kepolisian yang bertindak sebagai eksekutor dalam operasi tipiring ini. Menurutnya, instansi yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menindak para petugas parkir yang diduga melanggar aturan adalah Dinas Perhubungan, bukan kepolisian.
“Kita datangi, ternyata Polrestabes menyampaikan kepada kita, ini atas permintaan Dinas Perhubungan. Jangan begitulah kasian juru parkir yang ada begitu,” ungkapnya, menyiratkan adanya koordinasi yang kurang tepat antara kedua instansi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memberikan klarifikasi mengenai data petugas parkir resmi di bawah naungan Dishub. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2025, terdapat total 1.747 petugas parkir resmi yang terdaftar.
Hingga Selasa lalu, baru sebanyak 1.069 petugas parkir yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi kontrak kerja untuk periode kerja tahun 2026. Sementara itu, masih ada 678 petugas parkir yang belum terverifikasi dan tervalidasi ulang.
“Kami juga mengajukan permohonan untuk PJS juga turut serta menyampaikan kepada anggota, mari kita sama-sama sampaikan ke petugas parkir yang belum memiliki atau yang belum memperpanjang kartu tanda anggota tersebut, yang belum memvalidasi kartu tanda anggota parkir resmi,” imbau Trio Wahyu Bowo.
Mengenai tuntutan PJS untuk menghentikan operasi tipiring, Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa kewenangan pelaksanaan operasi tipiring sepenuhnya berada di tangan kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dishub Kota Surabaya, menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menjatuhkan sanksi tipiring.
“Kewenangan melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan sekaligus pengenaan tindak pidana ringan bukan wewenang kami. Kami hanya dapat menjembatani komunikasi saja. Itu yang bisa dilakukan,” pungkasnya.
Tindakan tegas dari PJS ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali sistem pengelolaan parkir serta koordinasi antar instansi di Kota Surabaya, demi terciptanya keadilan bagi para juru parkir yang selama ini berkontribusi dalam PAD kota.




