No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Pria 48 Tahun di Tabalong Didenda Setelah Digerebek Jual Miras

Hendra by Hendra
30 April 2026 - 15:11
in Lokal
0

Sidang Tipiring Terdakwa Penjual Miras di Tabalong

TR (48) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Tabalong. Sidang ini digelar pada Senin (27/4/2026) setelah pria tersebut terbukti menjual minuman keras tanpa izin.

Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku melihat adanya peredaran minuman beralkohol di kediamannya di Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satsamapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP I Nyoman Sudharma melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (24/4/2026) malam, petugas menemukan 12 botol minuman beralkohol yang disimpan di rumah TR. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang akan dijalani terdakwa.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo membenarkan bahwa TR telah menjalani sidang tipiring terkait kasus peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan TR

Dalam persidangan, TR dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong No 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini bertujuan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol agar tidak merugikan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta. Selain itu, barang bukti yang ditemukan, yaitu 12 botol minuman beralkohol, harus dimusnahkan. TR juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Heri menekankan bahwa tindakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pihak berwenang terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mengurangi tindakan ilegal seperti peredaran miras tanpa izin.

Baca Juga  Kali Lamong Meluap, 9 Desa Gresik Terendam

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Peredaran Miras

Kasus TR menjadi contoh bagaimana pihak berwenang bekerja sama dengan masyarakat untuk menangani isu peredaran minuman keras. Dengan adanya laporan dari warga, petugas bisa segera melakukan tindakan dan menangkap pelaku.

Selain itu, keberadaan Perda Tabalong No 3 Tahun 2007 memberikan dasar hukum yang jelas dalam menindak siapa pun yang melanggar aturan terkait minuman beralkohol. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Polres Tabalong

Polres Tabalong terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya. Dengan adanya Satsamapta yang aktif dalam melakukan patroli dan investigasi, diharapkan dapat mengurangi jumlah pelaku yang melakukan tindakan ilegal.

Selain itu, polisi juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol. Dengan edukasi yang baik, masyarakat lebih sadar akan risiko yang bisa timbul dari konsumsi alkohol secara berlebihan.

Kesimpulan

Sidang Tipiring terhadap TR menjadi bukti bahwa pihak berwenang tidak ragu dalam menindak pelaku yang melanggar hukum. Dengan denda yang diberikan serta pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Selain itu, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah bersama aparat hukum menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. Dengan kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan peredaran minuman keras tanpa izin dapat diminimalisir.


Tags: didendadigerebeksetelahtabalong
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

FBR Menyangkal Kuasai Perlintasan Ampera di Bekasi Timur
Lokal

FBR Menyangkal Kuasai Perlintasan Ampera di Bekasi Timur

30 April 2026 - 23:55
Pasca Kerusuhan Agustus, Pemkot Surabaya Siapkan Rehabilitasi Polsek Tegalsari 2026
Lokal

Pasca Kerusuhan Agustus, Pemkot Surabaya Siapkan Rehabilitasi Polsek Tegalsari 2026

30 April 2026 - 23:02
Beruang di Istana
Lokal

Beruang di Istana

30 April 2026 - 23:01
Voucher Parkir Surabaya Mulai Dijual di Toko Modern 21 April
Lokal

Voucher Parkir Surabaya Mulai Dijual di Toko Modern 21 April

30 April 2026 - 21:45
30 Tahun LPG Nonsubsidi, Harga Naik Bersama BBM, Pengeluaran Membengkak
Lokal

30 Tahun LPG Nonsubsidi, Harga Naik Bersama BBM, Pengeluaran Membengkak

30 April 2026 - 21:06
Kronologi Istri di Banyuwangi Disiram Bensin dan Dibakar Suami Saat Salat Isya, Ini Nasib Mereka
Lokal

Kronologi Istri di Banyuwangi Disiram Bensin dan Dibakar Suami Saat Salat Isya, Ini Nasib Mereka

30 April 2026 - 20:54
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

1 Mei 2026 - 23:55
Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

1 Mei 2026 - 23:51
Menteri Perhubungan Serahkan Pengelolaan Kereta Api ke PT KAI

Menteri Perhubungan Serahkan Pengelolaan Kereta Api ke PT KAI

1 Mei 2026 - 23:39

Pilihan Redaksi

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59
Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

Thomas Cup 2026 – Duka Korea Usai 24 Tahun, Denmark Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu

1 Mei 2026 - 23:55
Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

1 Mei 2026 - 23:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.