Sidang Tipiring Terdakwa Penjual Miras di Tabalong
TR (48) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Tabalong. Sidang ini digelar pada Senin (27/4/2026) setelah pria tersebut terbukti menjual minuman keras tanpa izin.
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku melihat adanya peredaran minuman beralkohol di kediamannya di Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satsamapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP I Nyoman Sudharma melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (24/4/2026) malam, petugas menemukan 12 botol minuman beralkohol yang disimpan di rumah TR. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang akan dijalani terdakwa.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo membenarkan bahwa TR telah menjalani sidang tipiring terkait kasus peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan TR
Dalam persidangan, TR dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong No 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini bertujuan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol agar tidak merugikan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta. Selain itu, barang bukti yang ditemukan, yaitu 12 botol minuman beralkohol, harus dimusnahkan. TR juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Heri menekankan bahwa tindakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pihak berwenang terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mengurangi tindakan ilegal seperti peredaran miras tanpa izin.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Peredaran Miras
Kasus TR menjadi contoh bagaimana pihak berwenang bekerja sama dengan masyarakat untuk menangani isu peredaran minuman keras. Dengan adanya laporan dari warga, petugas bisa segera melakukan tindakan dan menangkap pelaku.
Selain itu, keberadaan Perda Tabalong No 3 Tahun 2007 memberikan dasar hukum yang jelas dalam menindak siapa pun yang melanggar aturan terkait minuman beralkohol. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Polres Tabalong
Polres Tabalong terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya. Dengan adanya Satsamapta yang aktif dalam melakukan patroli dan investigasi, diharapkan dapat mengurangi jumlah pelaku yang melakukan tindakan ilegal.
Selain itu, polisi juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol. Dengan edukasi yang baik, masyarakat lebih sadar akan risiko yang bisa timbul dari konsumsi alkohol secara berlebihan.
Kesimpulan
Sidang Tipiring terhadap TR menjadi bukti bahwa pihak berwenang tidak ragu dalam menindak pelaku yang melanggar hukum. Dengan denda yang diberikan serta pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Selain itu, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah bersama aparat hukum menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. Dengan kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan peredaran minuman keras tanpa izin dapat diminimalisir.



















