Kontroversi Kepemilikan Saham dan Gaya Hidup Mewah: Kisah Mintarsih Abdul Latief Melawan Indra Priawan dan Nikita Willy
Kasus dugaan pengalihan saham yang melibatkan Psikolog Mintarsih Abdul Latief dengan keponakannya, Indra Priawan, dan istrinya, artis ternama Nikita Willy, semakin memanas. Mintarsih secara terbuka melontarkan kritik pedas terhadap gaya hidup mewah pasangan muda tersebut, yang ia yakini bersumber dari saham miliknya yang hilang dari perusahaan PT Blue Bird Taxi.
Menurut Mintarsih, hilangnya sahamnya yang mencapai 21,67 persen di PT Blue Bird Taxi secara tidak wajar mengalir kepada Indra Priawan dan Nikita Willy. Ia tidak ragu menyuarakan keyakinannya bahwa kekayaan yang dipamerkan oleh pasangan tersebut tidak mungkin berasal dari hasil kerja keras mereka sendiri. “Jelas (ada kaitannya). Saham saya diambil, ikut diambil oleh mereka (Nikita Willy dan Indra Priawan). Sekarang lihat kekayaan mereka berapa? Bisa diterka sendiri dengan flexing-nya,” ungkap Mintarsih saat ditemui di kediamannya di kawasan Buncit, Jakarta Selatan.
Bukti Gaya Hidup Mewah dan Dugaan Sumber Dana
Mintarsih menyoroti berbagai indikasi gaya hidup mewah yang dijalani oleh Indra dan Nikita. Penggunaan helikopter dan penginapan di hotel-hotel terbaik saat bepergian ke luar negeri menjadi bukti nyata yang ia sampaikan. Hal ini, menurutnya, sangat tidak mungkin dibiayai hanya dari penghasilan pribadi mereka. Ia berulang kali menegaskan bahwa sumber kekayaan tersebut berasal dari saham miliknya yang dialihkan.
Perkiraan nilai saham Mintarsih yang hilang ini mencapai angka fantastis, bahkan disebut-sebut bernilai triliunan rupiah. Perubahan kepemilikan saham Mintarsih di CV Lestiani tercatat melalui Surat No. W10.U113774.12.2013.03 tertanggal 9 Desember 2013. “Saham saya bukan hilang, saham saya dipindahkan ke tangan mereka dan kemudian dibagi,” jelasnya.
Latar Belakang Permasalahan: Manipulasi Jabatan dan Kepemilikan Saham
Kronologi permasalahan ini bermula sebelum pendirian PT Blue Bird pada tahun 2001. Mintarsih menjelaskan bahwa ia telah mengundurkan diri sebagai Pengurus/Direksi CV Lestiani melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 02/2001/SOM.PN.JKT.Pst tertanggal 30 April 2001.
Namun, ia menuding adanya manipulasi yang dilakukan oleh Purnomo dan Chandra, yang merupakan mertua dari Nikita Willy. “Disinilah Purnomo dan Chandra, mertua dari Nikita Willy, mulai melanjutkan siasat-siasat kotornya. Kata mundur dalam jabatan sebagai Direksi CV Lestiani dimanipulasi menjadi mundur sebagai pemegang saham CV Lestiani,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Perjuangan Hukum yang Berkelanjutan
Hingga kini, Mintarsih Abdul Latief masih terus berjuang menuntut haknya terkait permasalahan di perusahaan PT Blue Bird Taxi. Ia merasa tidak terima dengan berbagai putusan pengadilan yang telah dikeluarkan, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi, hingga Putusan Mahkamah Agung. Putusan-putusan tersebut mengharuskan dirinya untuk membayar denda dan ganti rugi senilai Rp 140 miliar.
Sebagai langkah terakhir, Mintarsih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait sengketa kepemilikan saham dengan saudaranya di perusahaan tersebut. Proses hukum ini masih terus bergulir hingga saat ini. “PK sampai sekarang belum ada putusan sejak diajukan sekitar 1,5 tahun lalu. Saya sempat datang dan tanya, masih antre,” ujarnya, menunjukkan betapa lamanya proses yang ia jalani.
Perjuangan hukum yang ditempuh Mintarsih Abdul Latief ini menjadi sorotan publik, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan tokoh publik seperti Nikita Willy dan suaminya, Indra Priawan. Kasus ini membuka tabir tentang kompleksitas sengketa kepemilikan saham dan dampaknya terhadap hubungan keluarga serta gaya hidup yang dijalani.


















