Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Liar di Kuantan Singingi: Upaya Berkelanjutan Melawan Kerusakan Lingkungan
Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). Berbagai upaya penertiban dan penindakan gencar dilakukan guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga kelestarian alam. Dalam beberapa waktu terakhir, jajaran Polres Kuantan Singingi telah berhasil mengungkap dan menindak sejumlah kasus PETI, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik ilegal yang merusak.
Penertiban Mendadak di Muara Lembu: Dua Rakit PETI Dimusnahkan
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkembang melalui media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi melancarkan operasi penertiban aktivitas PETI di Kelurahan Muara Lembu, Kabupaten Kuansing. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026, ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan personel Reskrim lainnya.
Penertiban ini merupakan wujud respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diterima. Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Singingi, AKP Azhari, menegaskan bahwa penindakan ini adalah langkah proaktif untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat PETI. “Begitu mendapat informasi tersebut, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar AKP Azhari.
Hasil dari pengecekan di lapangan cukup signifikan. Petugas menemukan dua unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi. Guna memastikan agar aktivitas ilegal tersebut tidak dapat dilanjutkan, kedua rakit tersebut langsung dimusnahkan di tempat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk digunakan kembali.
Dalam operasi penertiban kali ini, polisi tidak berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Diduga, para penambang telah meninggalkan lokasi setelah mengetahui adanya aktivitas mereka yang dipublikasikan di media sosial. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak mengamankan barang bukti lain selain kedua rakit PETI yang telah dimusnahkan.
AKP Azhari mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut. “Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkelanjutan. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada kami,” tegasnya. Komitmen ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten di wilayah Kuansing.
Penggerebekan di Pulau Kedundung: Dua Pelaku PETI Emas Dibekuk
Tidak hanya di Muara Lembu, upaya penindakan terhadap PETI juga menunjukkan hasil di lokasi lain. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, jajaran Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penambangan liar beserta alat tambang dalam sebuah penggerebekan di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa kawasan Desa Pulau Kedundung memang kerap menjadi lokasi favorit aktivitas PETI, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah tersebut, Tim Resmob Polres Kuansing bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 21.30 WIB, upaya penyelidikan membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui berinisial HY (25) dan JP (49). Keduanya diamankan saat diduga tengah melakukan aktivitas pengolahan hasil tambang emas ilegal.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas PETI tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* Tiga lembar karpet
* Satu unit mesin robin
* Satu buah selang
* Spiral
* Paralon
* Potongan gabang
* Satu buah dulang
* Satu buah ember
Seluruh barang bukti yang disita, bersama dengan kedua pelaku, selanjutnya dibawa ke Markas Polres Kuantan Singingi. Mereka kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
IPTU Gerry menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pertambangan mineral dan batubara. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas IPTU Gerry. Ancaman pidana bagi pelaku PETI berdasarkan undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar.
Upaya penegakan hukum yang terus menerus dilakukan oleh Polres Kuantan Singingi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku PETI dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang. Kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal juga menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan PETI.




