Penertiban Aset Kendaraan Dinas di Biak Numfor: Langkah Tegas Pemerintah dalam Pengawasan KPK
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengambil langkah proaktif dan tegas dalam upaya penertiban aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor telah memulai operasi penarikan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan sebagai fasilitas operasional. Tindakan ini bukan hanya sekadar kebijakan internal, namun merupakan implementasi dari instruksi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang masih menahan aset negara tanpa dasar hukum yang sah setelah masa jabatan mereka berakhir. Pengawasan ketat dari KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menjadi pilar utama dalam upaya ini. Tim KPK secara berkala melakukan peninjauan, biasanya setiap satu hingga dua tahun, untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan proses penataan aset secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada tahap awal penertiban yang dimulai pada Sabtu, 31 Januari 2026, tim BPKAD berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda empat dari total sepuluh unit yang menjadi target penarikan. Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, menegaskan bahwa tertib administrasi aset merupakan salah satu indikator krusial dalam penilaian tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Penertiban aset daerah, khususnya kendaraan dinas, selalu berada dalam monitor ketat KPK. Periode pengawasan berkala ini biasanya berlangsung setiap satu tahun atau maksimal dua tahun,” ujar Gunadi di Biak, Papua.
Pendekatan Persuasif dan Tindakan Tegas
BPKAD Kabupaten Biak Numfor saat ini mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penarikan aset. Langkah awal yang diambil adalah mengirimkan surat teguran resmi kepada para purna bakti yang masih menguasai kendaraan operasional. Pemerintah memberikan tenggat waktu yang memadai bagi pihak terkait untuk mengembalikan aset secara kooperatif.
Namun, Gunadi mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk melibatkan aparat penegak hukum apabila imbauan untuk mengembalikan aset secara sukarela tetap diabaikan oleh para pemegang aset. Seluruh kendaraan dinas yang berhasil ditarik akan segera diinventarisasi ulang. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan kendaraan operasional yang memadai guna menunjang kelancaran pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah daerah yang membutuhkan.
“Proses penertiban aset ini selalu dilaporkan dan dimonitor oleh KPK setiap tiga bulan sekali. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegas Gunadi.
Opsi Legal bagi Pensiunan: Lelang Resmi
Pemerintah daerah juga memahami bahwa beberapa mantan pejabat mungkin memiliki ketertarikan untuk memiliki kendaraan dinas yang pernah mereka gunakan. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan jalur legal yang jelas bagi para pensiunan yang ingin memiliki kendaraan tersebut secara sah. Mekanisme yang ditawarkan adalah melalui lelang resmi yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk pemindahtanganan barang milik daerah.
Proses lelang ini akan melibatkan pejabat penilai yang berwenang untuk menetapkan harga limit kendaraan. Penetapan harga ini didasarkan pada kondisi fisik kendaraan serta nilai pasar yang berlaku. Lelang resmi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang ingin memiliki kendaraan, tetapi juga diharapkan dapat menambah pemasukan kas daerah melalui sektor pemindahtanganan barang milik negara.
“Kami sangat mengapresiasi para pensiunan yang telah menunjukkan integritas moral yang tinggi dengan menyerahkan kembali kendaraan dinas mereka secara sukarela. Sikap kooperatif seperti ini sangat membantu kelancaran program penertiban aset,” ucap Gunadi.
Intensifikasi Pencarian dan Optimisme Hasil
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Basri, melaporkan bahwa timnya terus melakukan pencarian fisik terhadap sisa kendaraan dinas yang belum berhasil ditarik. Tim BMD telah memetakan lokasi keberadaan sepuluh unit mobil dinas yang masih berada di tangan pihak ketiga. Upaya penjemputan akan segera dilakukan.
“Kami optimis bahwa pendekatan yang dilakukan secara intensif ini akan membuahkan hasil yang positif. Hal ini tentu akan berdampak pada efisiensi anggaran pemeliharaan kendaraan di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, sekaligus memastikan aset negara dimanfaatkan secara optimal,” ujar Basri.
Penertiban aset kendaraan dinas ini diharapkan tidak hanya mampu memulihkan kewibawaan pemerintah di mata masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap fasilitas negara benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan kemajuan daerah.

















