Terdakwa penyebar video porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak (26 tahun) mengatakan bahwa sejatinya tidak pernah memeras korban berinisial NoS.
“Saya memang pernah menyebarkan video porno itu. Tujuannya supaya hubungan pacaran kami tidak putus. Saya menyebarkan hanya 1 kali melalui akun TikTok saja. Sempat tersebar video porno itu hanya 1 menit saja lalu saya hapus. Setelah itu hubungan kami baikan lagi,” kata Chrismanto Simanjuntak kepada jurnalis Batampena.com saat ditemui di penjara yang tersedia di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (07 Desember 2023).
Seperti diketahui bahwa video porno yang disebarkan oleh Chrismanto Simanjuntak itu dibintangi oleh dirinya bersama pacarnya NoS (23 tahun).
Selanjutnya Chrismanto Simanjuntak juga menuturkan video porno yang sempat tersebar itu digunakan orang lain untuk mengancam dirinya dan NoS.
“Saya juga diancam-ancam oleh orang lain pakai akun palsu media sosial. Dalam ancaman itu saya diminta uang senilai 2 juta rupiah, namun saya tidak hiraukan. Saya blokir akun media sosialnya dan saya tidak kirimkan uang sesuai permintaannya. Bukan hanya NoS yang juga diancam-ancam dan dimintai uang. Saya berpesan kepada NoS supaya tidak memberikan uang itu dan tidak menghiraukan hal tersebut. Saya tidak pernah memeras NoS seperti yang dituduhkan kepadaku,” ucap Chrismanto Simanjuntak.
Dalam kesempatan itu Chrismanto Simanjuntak mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada NoS dan kepada keluarga besarnya.
“Orangtuaku juga sudah menemui NoS dan memohon maaf. Karena saya dipenjara maka saya hanya bisa minta maaf atas semua yang terjadi melalui berita saja. Saya menyesali semuanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Chrismanto Simanjuntak.
Chrismanto Simanjuntak memohon kepada jaksa penuntut umum (JPU) tuntutan yang ringan. Chrismanto Simanjuntak juga memohon majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkaranya untuk memberikan hukuman vonis yang seringan-ringannya.
“Saya setelah bebas dari penjara mau jadi orang yang baik-baik. Perkara ini menjadi pembelajaran untuk hidup lebih baik lagi,” kata Chrismanto Simanjuntak.
Chrismanto Simanjuntak didakwa oleh JPU Rosmarlina Sembiring bahwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis: JP

















