Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mawar (nama samaran berusia 17 tahun) karena terbukti telah membantu Ahmad Yuda untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita bernama Tetty Rumondang Harahap (mantan direktur RSUD Sidempuan).
Benny Yoga Dharma mengatakan perbuatan Mawar telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,” kata Benny Yoga Dharma, dalam persidangan, Kamis (28 Desember 2023)
Atas vonis yang diracik oleh Benny Yoga Dharma itu memaksa penasehat hukum Mawar atas nama Anto Ritonga dan Ramadhan Sitio menyatakan banding atas putusan itu.
“Kami mengajukan banding untuk perkara ini, Yang Mulia,” ucap Ramadhan Sitio.
Usai persidangan Ramadhan Sitio langsung menemui jurnalis Batampena.com dan berkeluh kesah. “Putusannya jumping gawat kali itu hakimnya seperti menggila saja. Kemarin dituntut 6 tahun penjara sama JPU malah hari ini putusan 7 tahun. Kami banding karena tidak terima atas putusan itu,” ujar Ramadhan Sitio.
Ramadhan Sitio menduga ada pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi hakim sehingga vonis kliennya bisa sampai naik.
Pendapat Hakim Benny Yoga Dharma
Benny Yoga Dharma menyebutkan vonis bisa naik dari tuntutan JPU karena perbuatan Mawar terlalu kejam dalam insiden pembunuhan itu.
“Macam mana ya? Kejam kali perbuatan si terdakwa itu. Mawar menyeret mayat (Tetty Rumondang Harahap) pakai tangannya dan dibantu Ahmad Yuda (pelaku utama pembunuhan). Selanjutnya dimasukkan ke kamar,” kata Benny Yoga Dharma kepada Batampena.com saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Benny Yoga Dharma berkeyakinan bahwa Mawar sangat pantas mendapatkan hukuman 7 tahun penjara. “Walaupun dia (terdakwa Mawar) masih anak-anak memang pantas-pantas aja dihukum segitu karena perbuatannya,” ucap Benny Yoga Dharma.
Benny Yoga Dharma juga tidak mempersoalkan niatan Mawar dan penasehat hukumnya menempuh langkah hukum lanjutan. “Tidak apa-apa kalau mereka banding karena divonis 7 tahun. Saya gunakan hak ultra petita sebagai seorang hakim dalam membuat vonis itu,” ujar Benny Yoga Dharma.
Penulis: JP

















