Tersangka Kekerasan Seksual Anak Banyumas Belum Ditahan

Diposting pada

Mendesak Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Banyumas: Peradi Purwokerto Tuntut Tindakan Tegas

Dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Banyumas telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan menuai sorotan publik. Sejumlah korban yang berasal dari Kecamatan Jatilawang dan kawasan Purwokerto masih menanti kepastian hukum atas peristiwa traumatis yang mereka alami. Menanggapi situasi ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kedua kasus tersebut. Desakan ini mencakup permintaan agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan dalam salah satu perkara.

Pernyataan desakan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor DPC Peradi Purwokerto pada hari Kamis, 12 Februari 2026. Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, Aloysius P. Bimas Dewanto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi setidaknya dua kasus kekerasan seksual anak yang berada dalam yurisdiksi hukum Polresta Banyumas. Kedua kasus tersebut masing-masing berlokasi di Kecamatan Jatilawang dan di wilayah Purwokerto.

Bimas merinci bahwa dari kedua kasus tersebut, satu perkara telah sampai pada tahap penetapan tersangka. Namun, ia menyayangkan bahwa tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Sementara itu, satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan awal. “Untuk satu kasus sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya belum ditahan. Satu lagi masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Bimas.

Meskipun mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Polresta Banyumas dalam proses pendampingan hukum yang dilakukan oleh Peradi, pihaknya berharap agar komitmen tersebut dapat diwujudkan dalam langkah-langkah yang lebih tegas. Salah satu langkah krusial yang diharapkan adalah segera dilakukannya penahanan terhadap tersangka. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas yang selama ini sudah mendukung proses pendampingan yang kami lakukan. Ini menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Bimas.

Dasar Hukum Penahanan dan Harapan Optimalisasi Penanganan

Lebih lanjut, Bimas menjelaskan bahwa ancaman pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak umumnya berada di atas enam tahun penjara. Hal ini, menurutnya, secara hukum memungkinkan dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Ia mengakui bahwa keputusan untuk melakukan penahanan merupakan kewenangan subjektif dari pihak penyidik. Meskipun demikian, pihaknya sangat berharap agar langkah penahanan segera diambil demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang lebih kuat bagi para korban.

“Proses penahanan adalah kewenangan penyidik. Kami tidak bisa mengintervensi. Tapi kami berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal, apalagi ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi prioritas,” tegasnya.

Bimas memberikan gambaran kronologi salah satu kasus yang sedang didampingi. Laporan awal kasus tersebut telah masuk sejak tanggal 30 April 2025. Penetapan tersangka baru dilakukan pada tanggal 25 November 2025. Namun, hingga bulan Februari 2026, tersangka tersebut belum juga ditahan.

Dalam proses pendampingan hukum yang dilakukan oleh DPC Peradi Purwokerto, tercatat ada satu surat kuasa yang diterima dari keluarga korban. Namun, menariknya, terdapat lima orang saksi korban yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur. “Kami mendampingi berdasarkan surat kuasa yang diberikan. Ada satu yang memberikan kuasa, tetapi saksi korban ada lima orang dan semuanya di bawah umur,” ujar salah satu anggota Peradi, Tri Wulandari.

Prioritas Perlindungan Anak dan Peran Kepemimpinan Baru

Tri Wulandari menegaskan kembali bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama bagi seluruh aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa kejahatan seksual bukanlah perkara sepele, melainkan sebuah isu yang sangat krusial dan menyangkut masa depan generasi bangsa. “Ini bukan urusan utang piutang. Ini menyangkut nasib anak-anak kita di masa depan. Negara harus hadir menggunakan instrumennya untuk melindungi anak-anak dari predator,” katanya dengan tegas.

DPC Peradi Purwokerto juga menyematkan harapan besar pada kepemimpinan baru di Polresta Banyumas. Khususnya, mereka berharap agar dengan adanya Kombes Pol Petrus sebagai pimpinan baru dan Kasat PPA yang baru, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat berjalan secara lebih optimal.

“Kami berharap dengan kepemimpinan baru, proses penanganan perkara, khususnya yang sedang kami tangani, bisa lebih optimal. Kami yakin komitmen perlindungan terhadap korban akan lebih tegas,” ujar anggota Peradi lainnya, Aan Rohaeni.

Aan juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam perlakuan hukum terhadap setiap tersangka, tanpa memandang latar belakang pribadi atau sosial mereka. Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh agar para predator anak tidak memiliki kesempatan untuk menyentuh dan merusak kehidupan anak-anak. “Upaya pencegahan harus menyeluruh agar predator anak tidak dapat menyentuh keseharian anak-anak kita. Ini tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan