Kehidupan Emanuel Laga Kobun, Tenaga Kesehatan Sukarela di Puskesmas Watubaing
Emanuel Laga Kobun adalah seorang tenaga kesehatan lingkungan yang telah mengabdi hampir 7 tahun di Puskesmas Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meskipun ia bekerja sebagai tenaga sukarela tanpa gaji, tugas dan tanggung jawabnya tidak berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya. Ia tetap menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, meski harus menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupannya sehari-hari.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Emanuel adalah kesulitan akses pelayanan kesehatan ke Desa Waipaar. Wilayah tersebut sangat sulit dijangkau karena medan yang berat dan sering kali harus ditempuh dengan berjalan kaki sejauh 7 kilometer. Di musim hujan, jalan-jalan menuju desa ini bahkan tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal ini memaksa para tenaga kesehatan seperti Emanuel untuk melintasi jalur yang berbatu, berlumpur, dan curam.
Untuk bertahan hidup, ia harus bekerja sampingan sebagai tukang ojek setelah bekerja di Puskesmas Watubaing. Penghasilan dari pekerjaan sampingannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya bahan bakar minyak (BBM) yang dibutuhkan saat bekerja di puskesmas.
Dedikasi Tanpa Gaji
Meski statusnya sebagai tenaga sukarela tanpa gaji, Emanuel tetap semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia percaya bahwa ilmu dan pengalamannya selama pendidikan tidak boleh sia-sia. Dengan semangat itu, ia terus berusaha memberikan layanan kesehatan yang maksimal, meski harus melewati berbagai rintangan.
Ia juga bersama rekan-rekannya harus berjalan kaki untuk memberikan pelayanan kesehatan ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Mereka sering kali menggunakan mobil puskesmas, namun kendaraan tersebut hanya bisa mencapai pertengahan jalan karena kondisi jalan yang berlumpur.
Masalah Gaji PPPK Paruh Waktu
Selain tantangan dalam pekerjaan, Emanuel juga menghadapi masalah lain, yaitu keterlambatan pembayaran gaji bagi tenaga kesehatan PPPK paruh waktu. Para pegawai ini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (5 Januari 2026), namun hingga saat ini, mereka belum menerima gaji selama kurang lebih empat bulan.
“Gaji yang belum dibayarkan tersebut terhitung sejak dilantik pada Senin (5 Januari 2026) hingga saat ini,” ujarnya. Ia berharap pemerintah Kabupaten Sikka dapat memberikan kejelasan serta solusi terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Upaya DPRD Kabupaten Sikka
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Sikka berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para PPPK paruh waktu dan Dinas Kesehatan pada Senin (April 2026). Rencana ini diharapkan dapat memberikan solusi terkait masalah gaji yang dialami oleh para pegawai tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi. Namun, harapan besar tetap terpasang agar masalah ini segera terselesaikan.




















