Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan sebuah insentif menarik bagi para pemilik kendaraan bermotor menjelang dan selama periode libur Lebaran. Dalam upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak, diskon sebesar 10% akan diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini rencananya akan berlaku selama sepekan, mulai dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan puncak perayaan Idulfitri.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara langsung mengumumkan program diskon ini. Ia menegaskan bahwa insentif tersebut tidak terbatas pada jenis kendaraan tertentu, melainkan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan manfaat yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat pemilik kendaraan.
Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi juga memberikan jaminan bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Jawa Barat akan tetap beroperasi normal selama periode libur Lebaran. Ini berarti masyarakat tidak perlu menunda kewajiban mereka hingga libur usai.
Layanan Pembayaran Pajak Tetap Beroperasi Penuh
“Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya di diskon 10%,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi pada Rabu, 18 Maret 2026. Pernyataan ini menekankan kesiapan pemerintah dalam melayani masyarakat bahkan di tengah momen penting keagamaan.
Selain mengandalkan layanan tatap muka di kantor Samsat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong pemanfaatan kanal digital. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor plat Jawa Barat, tersedia opsi pembayaran pajak secara daring melalui berbagai platform. Ini termasuk layanan e-Samsat yang dapat diakses melalui aplikasi Sambara, yang terintegrasi dalam aplikasi Sapa Warga, serta aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini. “Silahkan diakses di kanal e-Samsat. Melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga atau bisa melalui aplikasi Signal. Ayo, daripada uangnya habis dipakai lebaran, lebih baik lumayan tuh bayarin pajak, 10% diskonnya,” pesannya, menyiratkan bahwa diskon pajak ini bisa menjadi alternatif penghematan yang bijak di tengah kebutuhan pengeluaran Lebaran.
Pesan Keselamatan Bagi Pemudik
Tidak hanya fokus pada aspek administrasi perpajakan, Gubernur Dedi Mulyadi juga menyampaikan perhatiannya terhadap keselamatan para pemudik yang akan melakukan perjalanan jarak jauh untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga. Beliau berpesan agar keselamatan menjadi prioritas utama selama perjalanan.
“Yang mudik saya ucapkan selamat bertemu bersama keluarganya. Hati-hati di jalan, lebih baik menepi daripada memaksakan diri. Apabila anda ngantuk dan kelelahan. Biar lambat yang penting selamat,” tuturnya, mengingatkan pentingnya istirahat yang cukup dan tidak memaksakan diri di jalan demi menghindari potensi kecelakaan.
Dukungan Infrastruktur Digital dan Fisik
Untuk memastikan kelancaran program diskon pajak kendaraan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan berbagai dukungan. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa Samsat induk akan beroperasi selama 24 jam penuh selama periode program berlangsung.
Selain itu, petugas siap siaga di kantor-kantor Samsat untuk memberikan bantuan teknis kepada masyarakat yang membutuhkan panduan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara digital.
“Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, digital, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ungkap Asep Supriatna, menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dengan adanya diskon pajak dan kemudahan akses layanan, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu, sekaligus dapat menikmati momen libur Lebaran dengan lebih tenang dan aman. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah provinsi dalam memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang patuh serta memastikan kelancaran operasional layanan publik di tengah perayaan hari besar.



