No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Diskon Fantastik Made in PN Batam Dalam Vonis Perkara TPPO yang Korbannya “Disulap” Menjadi PSK

Redaksi by Redaksi
2 Maret 2024 - 07:01
in Hukum
0
Sidang perkara TPPO atas nama terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai dan Jhony alias Ate. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Sidang perkara TPPO atas nama terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai dan Jhony alias Ate. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai (perkara nomor 851/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan Jhony alias Ate (850/Pid.Sus/2023/PN Btm) dijatuhkan vonis dengan pidana penjara hanya 1 tahun penjara dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Nora Gaberia Pasaribu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli pada hari Rabu (28 Februari 2024).

Dalam salinan putusan PN Batam yang berhasil dihimpun oleh Media Batampena.com bahwa majelis hakim menyakini terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai, Jhony alias Ate telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian.

Perbuatan ketiga terdakwa itu diyakini oleh majelis hakim PN Batam telah melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 296 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan 6 bulan atau pidana denda paling 500 ribu rupiah.”

Dalam persidangan pembacaan vonis itu, Sapri Tarigan menghukum para terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara saja.

Vonis itu jauh lebih rendah daripada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda 600 juta rupiah subsider 8 bulan kurungan.

Karya So Immanuel menyebutkan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Importir Pakaian Bekas dari Cina Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Batam

“Terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai dan Jhony alias Ate telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum,” kata Karya So Immanuel Gort yang dikutip dari surat tuntutannya, Rabu (31 Januari 2024) silam.

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.”

Dengan ada vonis made in PN Batam ini mengisyaratkan tentang adanya program putusan pidana beraroma diskon yang fantastik secara khusus kepada terdakwa Irnicen, Jhony dan Hendra yang telah menjadikan korbannya para perempuan untuk bekerja sebagai PSK di 81 Orchid Massage.

Atas vonis PN Batam itu mendorong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi angkat bicara. Dia mengutarakan niatannya untuk mengajukan langkah hukum lanjutan alias banding yang diamanatkan hukum di Indonesia. “Selamat malam. Aku lagi cuti di Bali. Nanti Senin saya info ya. Biar dibaca pertimbangannya dulu. Kalau dari laporan jaksanya sementara rencana kami akan mengajukan banding,” kata I Ketut Kasna Dedi menjawab konfirmasi Batampena.com melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Jumat (01 Maret 2024) sekitar pukul 22:09 WIB.

Baca Juga  Jaksa di Batam Terlihat Ngawur, Sidang Pembacaan Pledoi Malah Sibuk Membacakan Surat Tuntutan

Peran Terdakwa Irnicen, Hendra dan Jhony dalam perkara TPPO

Irnicen berperan sebagai mucikari alias mami karena mempromosikan para perempuan untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan ketentuan booking untuk making love dengan jangka waktu yang cukup lama. Selain itu Irnicen juga menerima pembayaran yang dilakukan para pria hidung belang yang berniat memakai jasa PSK yang disediakan di oleh 81 Orchid Massage. Setiap PSK yang dibooking oleh pria hidung belang seharga Rp. 1.300.000 hingga Rp. 1.800.000.

Diketahui secara pasti 81 Orchid Massage beralamat di Ruko Taman Nagoya Indah Blok C1 No. 08 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk baja Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, terdakwa Hendra alias Acai adalah Direktur CV Delapan Satu Orchid dan sekaligus sebagai penanggung jawab kegiatan usaha 81 Orchid Massage. Selain itu terdakwa Hendra bertugas mencari perempuan-perempuan yang memiliki paras menawan dari pelosok nusantara untuk dipekerjakan menjadi PSK di 81 Orchid Massage.

Terdakwa Jhony alias Ate turut membantu Hendra untuk mencari perempuan paras menawan dengan segala bujuk rayuan dan iming-iming untuk bekerja sebagai pelayan di kafe. Jhony berhasil merekrut perempuan bernama Adisti Nurul Hikmah alias Amora, Salma Soleha Salsabila alias Angel, Nurlela alias Amel. Dari perjuangan merekrut calon PSK 81 Orchid Massage itu Jhony alias Ate mendapatkan upah sebesar Rp.1.500.000.

Nyata-nyatanya berdasarkan fakta persidangan perempuan-perempuan dengan paras menawan itu bekerja hanya sebagai PSK.

Penulis: JP

Tags: 81 Orchid MassageHendra alias AcaiIrnicen alias MamiJhony alias Ate

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17

Trump Nekat Jual F-35 ke Turki Meski Israel Keberatan

31 Desember 2025 - 14:01

Pilihan Redaksi

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In