Terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai (perkara nomor 851/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan Jhony alias Ate (850/Pid.Sus/2023/PN Btm) dijatuhkan vonis dengan pidana penjara hanya 1 tahun penjara dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Nora Gaberia Pasaribu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli pada hari Rabu (28 Februari 2024).
Dalam salinan putusan PN Batam yang berhasil dihimpun oleh Media Batampena.com bahwa majelis hakim menyakini terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai, Jhony alias Ate telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian.
Perbuatan ketiga terdakwa itu diyakini oleh majelis hakim PN Batam telah melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 296 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan 6 bulan atau pidana denda paling 500 ribu rupiah.”
Dalam persidangan pembacaan vonis itu, Sapri Tarigan menghukum para terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara saja.
Vonis itu jauh lebih rendah daripada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda 600 juta rupiah subsider 8 bulan kurungan.
Karya So Immanuel menyebutkan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.
“Terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai dan Jhony alias Ate telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum,” kata Karya So Immanuel Gort yang dikutip dari surat tuntutannya, Rabu (31 Januari 2024) silam.
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.”
Dengan ada vonis made in PN Batam ini mengisyaratkan tentang adanya program putusan pidana beraroma diskon yang fantastik secara khusus kepada terdakwa Irnicen, Jhony dan Hendra yang telah menjadikan korbannya para perempuan untuk bekerja sebagai PSK di 81 Orchid Massage.
Atas vonis PN Batam itu mendorong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi angkat bicara. Dia mengutarakan niatannya untuk mengajukan langkah hukum lanjutan alias banding yang diamanatkan hukum di Indonesia. “Selamat malam. Aku lagi cuti di Bali. Nanti Senin saya info ya. Biar dibaca pertimbangannya dulu. Kalau dari laporan jaksanya sementara rencana kami akan mengajukan banding,” kata I Ketut Kasna Dedi menjawab konfirmasi Batampena.com melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Jumat (01 Maret 2024) sekitar pukul 22:09 WIB.
Peran Terdakwa Irnicen, Hendra dan Jhony dalam perkara TPPO
Irnicen berperan sebagai mucikari alias mami karena mempromosikan para perempuan untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan ketentuan booking untuk making love dengan jangka waktu yang cukup lama. Selain itu Irnicen juga menerima pembayaran yang dilakukan para pria hidung belang yang berniat memakai jasa PSK yang disediakan di oleh 81 Orchid Massage. Setiap PSK yang dibooking oleh pria hidung belang seharga Rp. 1.300.000 hingga Rp. 1.800.000.
Diketahui secara pasti 81 Orchid Massage beralamat di Ruko Taman Nagoya Indah Blok C1 No. 08 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk baja Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, terdakwa Hendra alias Acai adalah Direktur CV Delapan Satu Orchid dan sekaligus sebagai penanggung jawab kegiatan usaha 81 Orchid Massage. Selain itu terdakwa Hendra bertugas mencari perempuan-perempuan yang memiliki paras menawan dari pelosok nusantara untuk dipekerjakan menjadi PSK di 81 Orchid Massage.
Terdakwa Jhony alias Ate turut membantu Hendra untuk mencari perempuan paras menawan dengan segala bujuk rayuan dan iming-iming untuk bekerja sebagai pelayan di kafe. Jhony berhasil merekrut perempuan bernama Adisti Nurul Hikmah alias Amora, Salma Soleha Salsabila alias Angel, Nurlela alias Amel. Dari perjuangan merekrut calon PSK 81 Orchid Massage itu Jhony alias Ate mendapatkan upah sebesar Rp.1.500.000.
Nyata-nyatanya berdasarkan fakta persidangan perempuan-perempuan dengan paras menawan itu bekerja hanya sebagai PSK.
Penulis: JP

















