Kritik Mendalam: Penyegelan Toko Perhiasan di Senayan dan Implikasinya terhadap Prinsip Negara Hukum
Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta telah memicu diskusi serius mengenai penerapannya dalam kerangka hukum administrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diketahui masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan, yang berarti belum ada pembuktian mengenai tindak pidana yang terjadi.
Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Faris, pada Sabtu (14/2) menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengutamakan mekanisme korektif. Mekanisme ini mencakup, namun tidak terbatas pada, klarifikasi dokumen, pelaksanaan audit, pembetulan pemberitahuan impor barang, atau penerapan sanksi denda administratif.
“Penyegelan yang secara langsung berdampak pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif yang membawa konsekuensi ekonomi dan reputasional sangat signifikan. Oleh karena itu, tindakan ini seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi selesai sepenuhnya,” tegas Faris di Jakarta.
Prinsip Proporsionalitas dalam Tindakan Administrasi
Faris merujuk pada prinsip proporsionalitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip ini mengamanatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak boleh melampaui batas kebutuhan mendesak. Menurut Faris, jika suatu perkara masih dalam tahap dugaan administratif dan belum ada indikasi kuat mengenai penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau adanya keadaan mendesak lainnya, maka penyegelan total dapat dianggap sebagai tindakan yang terlalu represif.
Kajian Yuridis Terkait Kewenangan dan Prosedur
Dari perspektif hukum acara, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai keselarasan langkah penyegelan tersebut dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, khususnya terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam struktur peradilan pidana di Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Apabila tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi yang jelas dengan Polri selaku korwas PPNS, serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi dalam institusi Bea dan Cukai,” ungkapnya.
Faris menambahkan bahwa tanpa adanya koordinasi yang memadai, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait kewenangan yang sah dan berisiko mengalami cacat prosedural.
Kewenangan Bukan Cek Kosong
Meskipun undang-undang memberikan kewenangan penegakan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah sebuah cek kosong yang dapat digunakan untuk menerapkan langkah paling keras sejak awal penanganan kasus. “Kewenangan tersebut harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, serta senantiasa menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah,” jelas Faris.
Pentingnya Konsistensi dan Objektivitas dalam Penindakan
Faris menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memastikan penerimaan negara dan kepatuhan dalam proses impor. Namun, ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.
“Jika tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu, sementara merek lain dengan karakteristik usaha yang serupa tidak mengalami langkah penindakan yang sama, maka akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan yang dilakukan,” sebut Faris.
Kondisi ini membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah ada faktor-faktor lain di luar pertimbangan hukum yang memengaruhi keputusan penindakan.
Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik
“Dalam sebuah negara hukum, pertanyaan-pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan yang kuat, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Faris.
“Kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk menjaga penerimaan negara. Namun, seluruh proses tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar. Tindakan penyegelan dalam kasus yang masih bersifat dugaan administratif ini perlu diteliti lebih mendalam lagi,” sambung Faris.
Rekomendasi untuk Pendalaman dan Perbaikan
Untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, Faris menyarankan agar dilakukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat. Pendalaman ini mencakup kajian terhadap prosedur yang dijalankan, dasar hukum yang digunakan, serta konsistensi penindakan yang telah dilakukan oleh Kanwil Jakarta.
Menurut Faris, apabila dalam proses pendalaman tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus segera dilakukan secara tegas dan transparan. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

















