No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tiffany & Co. Disegel: Sorotan Mewah Terhenti

Hendra by Hendra
16 Februari 2026 - 17:51
in Berita Utama
0

Kritik Mendalam: Penyegelan Toko Perhiasan di Senayan dan Implikasinya terhadap Prinsip Negara Hukum

Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta telah memicu diskusi serius mengenai penerapannya dalam kerangka hukum administrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diketahui masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan, yang berarti belum ada pembuktian mengenai tindak pidana yang terjadi.

Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Faris, pada Sabtu (14/2) menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengutamakan mekanisme korektif. Mekanisme ini mencakup, namun tidak terbatas pada, klarifikasi dokumen, pelaksanaan audit, pembetulan pemberitahuan impor barang, atau penerapan sanksi denda administratif.

“Penyegelan yang secara langsung berdampak pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif yang membawa konsekuensi ekonomi dan reputasional sangat signifikan. Oleh karena itu, tindakan ini seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi selesai sepenuhnya,” tegas Faris di Jakarta.

Prinsip Proporsionalitas dalam Tindakan Administrasi

Faris merujuk pada prinsip proporsionalitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip ini mengamanatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak boleh melampaui batas kebutuhan mendesak. Menurut Faris, jika suatu perkara masih dalam tahap dugaan administratif dan belum ada indikasi kuat mengenai penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau adanya keadaan mendesak lainnya, maka penyegelan total dapat dianggap sebagai tindakan yang terlalu represif.

Kajian Yuridis Terkait Kewenangan dan Prosedur

Baca Juga  Keenan Nasution Hentikan Gugatan Kasasi, Ini Alasannya!

Dari perspektif hukum acara, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai keselarasan langkah penyegelan tersebut dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, khususnya terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam struktur peradilan pidana di Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Apabila tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi yang jelas dengan Polri selaku korwas PPNS, serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi dalam institusi Bea dan Cukai,” ungkapnya.

Faris menambahkan bahwa tanpa adanya koordinasi yang memadai, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait kewenangan yang sah dan berisiko mengalami cacat prosedural.

Kewenangan Bukan Cek Kosong

Meskipun undang-undang memberikan kewenangan penegakan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah sebuah cek kosong yang dapat digunakan untuk menerapkan langkah paling keras sejak awal penanganan kasus. “Kewenangan tersebut harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, serta senantiasa menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah,” jelas Faris.

Pentingnya Konsistensi dan Objektivitas dalam Penindakan

Faris menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memastikan penerimaan negara dan kepatuhan dalam proses impor. Namun, ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

“Jika tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu, sementara merek lain dengan karakteristik usaha yang serupa tidak mengalami langkah penindakan yang sama, maka akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan yang dilakukan,” sebut Faris.

Baca Juga  Satpam Mirip Bahlil: Rezeki Nomplok dan Tawaran Kerja Baru

Kondisi ini membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah ada faktor-faktor lain di luar pertimbangan hukum yang memengaruhi keputusan penindakan.

Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

“Dalam sebuah negara hukum, pertanyaan-pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan yang kuat, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Faris.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk menjaga penerimaan negara. Namun, seluruh proses tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar. Tindakan penyegelan dalam kasus yang masih bersifat dugaan administratif ini perlu diteliti lebih mendalam lagi,” sambung Faris.

Rekomendasi untuk Pendalaman dan Perbaikan

Untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, Faris menyarankan agar dilakukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat. Pendalaman ini mencakup kajian terhadap prosedur yang dijalankan, dasar hukum yang digunakan, serta konsistensi penindakan yang telah dilakukan oleh Kanwil Jakarta.

Menurut Faris, apabila dalam proses pendalaman tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus segera dilakukan secara tegas dan transparan. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Berita Utama

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32
Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen
Berita Utama

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

26 Mei 2026 - 07:43
Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam
Berita Utama

Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam

26 Mei 2026 - 05:18
Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A
Berita Utama

Bacaan Liturgi Selasa 26 Mei 2026, Pekan Biasa VIII Paskah A

26 Mei 2026 - 04:06
Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan
Berita Utama

Briptu Alim Dihukum Rp 400 Juta Usai Mangkir dari Pernikahan

26 Mei 2026 - 03:08
Erika Carlina Pilih Lupakan Kritik, Kini Fokus Bahagiakan Anaknya
Berita Utama

Erika Carlina Pilih Lupakan Kritik, Kini Fokus Bahagiakan Anaknya

26 Mei 2026 - 02:24
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

26 Mei 2026 - 20:59

Peringatan Cuaca Sulut Hari Ini, Senin 25 Mei 2026: BMKG Peringatkan Hujan Deras

26 Mei 2026 - 20:44
Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

26 Mei 2026 - 20:30
Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

26 Mei 2026 - 20:15

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32

Pilihan Redaksi

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

26 Mei 2026 - 20:59

Peringatan Cuaca Sulut Hari Ini, Senin 25 Mei 2026: BMKG Peringatkan Hujan Deras

26 Mei 2026 - 20:44
Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

26 Mei 2026 - 20:30
Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

26 Mei 2026 - 20:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.