Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kombespol Agus Fajar Sutrisno dalam perkara kepemilikan narkoba sebesar 3,64 gram ditunda. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dijadwalkan pada hari Rabu (03 April 2024).
Tertundanya pembacaan tuntutan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.
“Iya tunda. Tuntutannya belum siap,” kata I Ketut Kasna Dedi saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam usai acara buka puasa bersama, Rabu (03 April 2024).
Selanjutnya I Ketut Kasna Dedi menyarankan untuk melihat jadwal sidang perkara yang menjerat Kombespol Agus Fajar Sutrisno di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Batam (SIPP-PN Btm).
“Nanti lihat aja di jadwal sidang SIPP. Ada jadwal sidangnya,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
Seperti diketahui bahwa pada 16 Desember 2023 silam Kombespol Agus Fajar Sutrisno mengorder narkoba jenis sabu-sabu kepada Anton (berstatus DPO).
Kombespol Agus Fajar Sutrisno menyuruh anggotanya bernama Dwicky Ronaldo Siagian untuk melakukan transfer guna pembayaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kombespol Agus Fajar Sutrisno memberikan kartu ATM beserta nomor PIN-nya kepada Dwicky Ronaldo Siagian. Selanjutnya Dwicky Ronaldo Siagian mentransferkan uang sebesar 7 juta rupiah ke rekening Anton (rekening Bank Mandiri (dengan nomor rekening 1520017755766) menggunakan uang yang tersimpan di rekening milik Kombespol Agus Fajar Sutrisno.
Karena sudah menerima uang bayaran pembelian barang haram itu maka Anton mengirimkan sabu-sabu itu melalui paket kilat JNE.
Pada tanggal 18 Desember 2023 barang haram yang dipesan oleh Agus Fajar Sutrisno tiba di bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang – Provinsi Banten.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta petugas kepolisian mulai mendeteksi paket sabu-sabu pesanan Agus Fajar Sutrisno. Selanjutnya petugas kepolisian membuntuti perjalanan paket barang haram itu hingga ke Kota Batam.
Pada 19 Desember 2023 barang haram milik Agus Fajar Sutrisno tiba di kantor JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri. Sekitar pukul 21:30 WIB Dwicky Ronaldo Siagian langsung menjemput paket yang berisikan sabu-sabu tersebut. Kala itu polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri Dwicky Ronaldo Siagian.
Dari Dwicky Ronaldo Siagian diketahui bahwa sabu-sabu itu pemesanannya adalah Agus Fajar Sutrisno. (Yupan, calon reporter Batampena)

















