Klarifikasi Kodam IX/Udayana: Pelayanan Pasien BPJS di RSAD Bima Tetap Berjalan, Bukan Penolakan
Sebuah video yang beredar di media sosial menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran publik mengenai penolakan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Tingkat IV/Bima, Nusa Tenggara Barat. Menanggapi hal tersebut, Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana memberikan klarifikasi mendalam, menegaskan bahwa insiden yang terekam tidaklah mencerminkan penolakan pasien, melainkan kesalahpahaman administrasi yang diperkeruh oleh tindakan provokatif dari pihak luar.
Kronologi Kejadian Versi RSAD Bima
Menurut Kepala RSAD Tk IV/Bima, kejadian yang menjadi sorotan ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 21.40 WITA. Seorang pasien anak berusia dua tahun bernama Abidzar Al Fattah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSAD Bima dengan keluhan demam, mual, dan muntah. Pasien tersebut diantar oleh keluarganya, didampingi oleh seseorang yang mengaku berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menggunakan ambulans desa dan kendaraan pribadi.
Setibanya di IGD, pasien Abidzar langsung mendapatkan penanganan awal sesuai prosedur medis yang berlaku. Tim medis yang terdiri dari perawat dan dokter jaga segera melakukan pemeriksaan. Namun, proses pelayanan yang seharusnya berjalan lancar ini mendadak menjadi tegang. Situasi mulai tidak kondusif ketika pihak LSM yang mendampingi pasien menunjukkan sikap emosional. Mereka dilaporkan membentak petugas medis, bahkan membuat keributan di ruang IGD saat tenaga medis sedang menangani pasien lain, termasuk pasien dengan kondisi jantung dan anak-anak yang sedang dalam masa observasi.
Penanganan Medis Tetap Diberikan
Kolonel Widi Rahman, Kapendam IX/Udayana, menjelaskan bahwa meskipun ada gangguan dari pihak LSM, tindakan medis terhadap pasien anak tersebut tetap dilakukan sejak awal kedatangannya. “Tidak benar apabila disebut terjadi penolakan pasien karena pasien telah mendapatkan tindakan medis sejak awal kedatangan,” tegasnya.
Untuk meredakan ketegangan dan menjaga kelancaran pelayanan medis, dokter jaga memutuskan untuk mengarahkan pihak LSM dan keluarga pasien ke bagian pendaftaran guna melanjutkan proses administrasi pelayanan.
Kendala Administrasi dan Respons LSM
Dari hasil pengecekan administrasi di bagian pendaftaran, diketahui bahwa pasien Abidzar Al Fattah belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit pun berupaya memberikan edukasi mengenai prosedur administrasi yang perlu ditempuh.
Namun, sebelum penjelasan administrasi selesai diberikan, pihak LSM kembali menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Mereka dilaporkan menjadi semakin marah, memukul meja, mengancam akan memviralkan rumah sakit, dan bahkan merekam video di area pelayanan dengan nada provokatif.
Komitmen RSAD Bima Terhadap Pelayanan Publik
Kolonel Widi Rahman menegaskan kembali bahwa RSAD Bima tidak pernah melakukan penolakan terhadap pasien. Bukti konkretnya adalah adanya pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh tenaga medis terhadap pasien. Pihak rumah sakit juga telah berupaya memberikan solusi dengan memberikan edukasi kepada keluarga pasien mengenai prosedur administrasi yang harus diikuti, sekaligus memastikan bahwa pasien tetap mendapatkan penanganan medis selama proses pengurusan jaminan kesehatan berlangsung.
“Rumah sakit TNI, termasuk Rumkit Tk IV/Bima, selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kolonel Widi Rahman. Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kodam IX/Udayana tetap teguh pada komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan mereka, selama prosedur yang berlaku dapat dipenuhi. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta pentingnya menjaga ketertiban dan kooperatif saat berinteraksi dengan fasilitas pelayanan publik, terutama dalam situasi darurat medis.




















