Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri 2026: Penukaran Uang Baru Kembali Dibuka
Menjelang momen Idul Fitri 1447 Hijriah, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program istimewa bertajuk “Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026”. Program ini memungkinkan masyarakat untuk menukar uang Rupiah layak edar, khususnya dalam pecahan kecil yang kerap dibutuhkan untuk silaturahmi dan pemberian tunjangan hari raya (THR) atau angpao. Lebih dari sekadar mengganti uang lama, penukaran ini bertujuan memastikan masyarakat menerima uang yang bersih, rapi, dan nyaman digunakan dalam berbagai transaksi di masa kebutuhan tinggi seperti Lebaran.
Untuk mempermudah dan memastikan kelancaran proses, BI mewajibkan masyarakat melakukan pemesanan secara daring terlebih dahulu melalui situs resmi pintar.bi.go.id. Dengan mengetahui jadwal dan cara penukaran yang tepat, diharapkan proses ini dapat berjalan lebih tertib dan efisien, meminimalkan antrean panjang yang kerap terjadi.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia telah menetapkan jadwal penukaran uang baru yang terbagi dalam dua periode untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Periode Pertama
- Pemesanan:
- Pulau Jawa: Dibuka mulai 13 Februari 2026, pukul 14.00 WIB.
- Luar Pulau Jawa: Dibuka mulai 14 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.
- Pelaksanaan Penukaran Fisik: Dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 27 Februari 2026. Penukaran akan dilakukan di titik kas keliling yang telah dipilih oleh masyarakat saat melakukan pendaftaran online.
Periode Kedua
Sebagai kelanjutan dari periode pertama, BI juga membuka kesempatan pemesanan dan penukaran lanjutan:
- Pemesanan:
- Pulau Jawa: Dibuka mulai 26 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.
- Luar Pulau Jawa: Dibuka mulai 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.
- Pelaksanaan Penukaran Fisik: Dilaksanakan pada tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Penting untuk dicatat bahwa kuota pendaftaran untuk setiap periode adalah terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi. Oleh karena itu, disarankan untuk segera melakukan pendaftaran segera setelah jadwal dibuka.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia telah menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp5.300.000 per orang. Nominal ini terdiri dari alokasi jumlah lembar untuk berbagai pecahan Rupiah sebagai berikut:
- Pecahan Rp50.000: Maksimal 50 lembar, dengan total nilai Rp2.500.000.
- Pecahan Rp20.000: Maksimal 50 lembar, dengan total nilai Rp1.000.000.
- Pecahan Rp10.000: Maksimal 100 lembar, dengan total nilai Rp1.000.000.
- Pecahan Rp5.000: Maksimal 100 lembar, dengan total nilai Rp500.000.
- Pecahan Rp2.000: Maksimal 100 lembar, dengan total nilai Rp200.000.
- Pecahan Rp1.000: Maksimal 100 lembar, dengan total nilai Rp100.000.
Jika masyarakat menukarkan seluruh pecahan sesuai dengan ketentuan di atas, maka total maksimal penukaran yang dapat diperoleh adalah Rp5.300.000 per orang. Kuota ini berlaku untuk seluruh layanan penukaran uang baru yang diselenggarakan oleh BI, baik melalui kas keliling maupun di lokasi lain yang telah ditentukan.
Cara Tukar Uang Baru 2026 Melalui pintar.bi.go.id
Proses penukaran uang baru di Bank Indonesia kini wajib dilakukan melalui pemesanan daring di situs resmi pintar.bi.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pemesanan:
- Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi situs resmi:
https://pintar.bi.go.id - Jika Anda menemui “waiting room”, mohon bersabar hingga sistem memberikan akses untuk melanjutkan.
- Pilih menu yang tertera, biasanya bertuliskan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi domisili Anda, kemudian klik “Lihat Lokasi” untuk menampilkan titik-titik penukaran yang tersedia di wilayah Anda.
- Pilih jam operasional penukaran yang paling sesuai dengan jadwal Anda.
- Isi data pemesan dengan lengkap dan benar, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email yang valid.
- Masukkan jumlah lembar uang yang ingin Anda tukarkan untuk setiap pecahan yang diinginkan.
- Masukkan kode captcha yang tertera untuk verifikasi, lalu klik tombol “Pesan”.
- Sistem akan menampilkan bukti pemesanan yang berisi kode unik, lokasi penukaran, jadwal, serta rincian pecahan uang yang telah Anda pesan.
- Unduh atau cetak bukti pemesanan tersebut. Bukti ini wajib dibawa saat Anda mendatangi lokasi penukaran karena tanpa bukti tersebut, petugas BI tidak akan melayani proses penukaran.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Saat Anda datang ke lokasi kas keliling BI untuk menukarkan uang, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Membawa Bukti Pemesanan: Pastikan Anda membawa bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital (di ponsel) maupun cetak.
- Menunjukkan Identitas Diri: Wajib membawa KTP asli atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku. Data pada KTP harus sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang dalam Kondisi Layak: Uang yang akan Anda tukarkan harus dalam kondisi layak edar, tidak lusuh, tidak sobek, dan telah dipilah berdasarkan pecahan serta tahun emisi.
- Tanpa Perekat: Uang yang akan ditukar tidak boleh menggunakan perekat seperti lakban, staples, atau selotip.
Perlu diingat bahwa penukaran hanya akan dilayani di lokasi dan pada jadwal yang telah Anda pilih saat melakukan pendaftaran online. Kunjungan di luar jadwal yang ditentukan tidak akan dilayani.
Tips Agar Sukses Berhasil Tukar Uang Baru di BI
Untuk memastikan proses penukaran uang baru berjalan lancar dan Anda berhasil mendapatkan uang yang diinginkan, perhatikan tips berikut:
- Daftar Lebih Awal: Segera lakukan pendaftaran begitu jadwal pemesanan dibuka. Kuota seringkali terbatas dan cepat habis.
- Cek Lokasi dan Jam Operasional: Sebelum memesan, pastikan Anda telah mengecek ketersediaan lokasi dan jam operasional yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Isi Data dengan Benar: Pastikan data yang Anda masukkan saat pendaftaran online sesuai dengan KTP Anda agar bukti pemesanan menjadi valid.
- Persiapkan Uang Tukaran: Siapkan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi yang baik dan sudah dipilah per pecahan. Hal ini akan mempercepat proses di lokasi penukaran.
FAQ Penukaran Uang Baru 2026
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai penukaran uang baru 2026:
- Berapa batas maksimal penukaran uang baru 2026?
Batas maksimal penukaran uang baru tahun 2026 adalah Rp5.300.000 per orang, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. - Apakah penukaran uang baru wajib mendaftar di pintar.bi.go.id?
Ya, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui situs resmi pintar.bi.go.id sebelum mendatangi lokasi penukaran. - Apakah bisa menukar uang baru tanpa KTP?
Tidak. Penukaran uang baru wajib menggunakan KTP yang datanya harus sesuai dengan data pemesanan yang terdaftar di sistem Bank Indonesia. - Apakah satu orang bisa menukar uang lebih dari Rp5.300.000?
Tidak bisa. Batas Rp5.300.000 berlaku per orang untuk setiap periode penukaran. Anda tidak dapat menggabungkan atau mengulang penukaran menggunakan data yang sama untuk melebihi batas tersebut. - Apakah semua pecahan Rupiah bisa ditukar sekaligus?
Ya, seluruh pecahan Rupiah dapat ditukarkan sekaligus, asalkan jumlah lembar untuk setiap pecahan tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. - Di mana saja lokasi penukaran uang baru 2026?
Penukaran dapat dilakukan di kantor-kantor Bank Indonesia, layanan kas keliling BI, serta bank-bank umum yang ditunjuk oleh BI. Lokasi dan jadwal penukaran akan sesuai dengan yang Anda pilih saat melakukan pemesanan online. - Apakah penukaran uang baru dikenakan biaya?
Tidak. Penukaran uang baru adalah layanan GRATIS yang tidak dipungut biaya apa pun oleh Bank Indonesia.




