Menyeludupkan rokok secara ilegal dari pelabuhan tikus yang berlokasi di Pulau Lembu, Bulang, Kota Batam membuat terdakwa Dusky dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang dalam persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (16 April 2024).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Welly Irdianto.
Dalam persidangan itu, Dedi mengatakan bahwa terdakwa Dusky Samad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyeludupan rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan bahan-bahan furniture secara ilegal.
“Perbuatan Dusky Samad dikategorikan sebagai tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai.”
“Perbuatan Dusky Samad telah melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” kata Dedi Januarto Simatupang.
Dedi Januarto Simatupang menuntut Dusky Samad dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dusky Samad diperintahkan membayar denda sebesar Rp. 1.683.592.000 dengan ketentuan selambat-lambatnya harus dibayarkan 1 bulan setelah perkara inkrah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan pidana kurungan selama 3 bulan.
Seperti diketahui perkara yang menjerat Dusky Samad adalah karena diduga menyeludupkan rokok tanpa pita cukai dari Batam ke Tanjung Balai Karimun (TBK) Provinsi Kepri.
Rokok tanpa pita cukai yang hendak diselundupkan oleh Dusky Samad terdiri dari 390.000 batang merek HD tipe Classic Light White yang sejatinya tidak dilekati pita cukai, 460.000 batang merek HD tipe Light Gold White yang juga tidak dilekati pita cukai. Ditambah 50.000 batang merek Luffman (tanpa dilekati pita cukai) serta 70 unit kaki meja, 20 unit daun meja.
Selanjutnya, pada 17 April 2023 dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau disebut pledoi. Dalam persidangan itu, Muhammad Fadhli memohon kepada majelis hakim dalam perkara a quo untuk memberikan keringanan.
“Keringanan hukuman dibutuhkan karena terkesan tidak ideal karena peranan terdakwa Dusky Samad hanya sebagai kuli pikul saja. Pemilik barangnya itu Zulfikar dan La Ode sebagai nahkoda kapal yang digunakan mengangkut rokok ilegal itu,” kata Muhammad Fadhli.
Muhammad Fadhli menerangkan seharusnya yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana itu adalah Zulfikar dan atau La Ode bukannya Dusky Samad.
“Bagaimana kuli pikul yang dihukum sementara pemilik barang bukti yang ilegal itu tidak diminati pertanggungjawaban hukum? Kuli pikul memang mengetahui bahwa itu rokok tetapi apakah rokok itu tanpa dilekati pita cukai jujur tidak diketahui terdakwa,” ucap Muhammad Fadhli.
Pada hari Senin (22 April 2024) sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik (nota keberatan JPU terhadap pledoi penasehat hukum terdakwa). Dalam persidangan itu tidak hadir JPU Dedi Januarto Simatupang sehingga harus digantikan oleh Zulna Yosepha.
Zulna Yosepha menegaskan bahwa selaku penuntut umum tidak sepakat atas pledoi yang disampaikan oleh Muhammad Fadhli.
Zulna Yosepha tidak mau jika lamanya tuntutan dikorting oleh majelis hakim PN Batam seperti permintaan yang dimohon oleh penasehat hukumnya Dusky Samad.
Penulis: JP














