No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke TBK, Jaksa Tuntut Dusky Samad dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan

Hidayat by Hidayat
22 April 2024 - 15:33
in Hukum
0

Menyeludupkan rokok secara ilegal dari pelabuhan tikus yang berlokasi di Pulau Lembu, Bulang, Kota Batam membuat terdakwa Dusky dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang dalam persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (16 April 2024).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Welly Irdianto.

Dalam persidangan itu, Dedi mengatakan bahwa terdakwa Dusky Samad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyeludupan rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan bahan-bahan furniture secara ilegal.

“Perbuatan Dusky Samad dikategorikan sebagai tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai.”

“Perbuatan Dusky Samad telah melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” kata Dedi Januarto Simatupang.

Dedi Januarto Simatupang menuntut Dusky Samad dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dusky Samad diperintahkan membayar denda sebesar Rp. 1.683.592.000 dengan ketentuan selambat-lambatnya harus dibayarkan 1 bulan setelah perkara inkrah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan pidana kurungan selama 3 bulan.

Seperti diketahui perkara yang menjerat Dusky Samad adalah karena diduga menyeludupkan rokok tanpa pita cukai dari Batam ke Tanjung Balai Karimun (TBK) Provinsi Kepri.

Rokok tanpa pita cukai yang hendak diselundupkan oleh Dusky Samad terdiri dari 390.000 batang merek HD tipe Classic Light White yang sejatinya tidak dilekati pita cukai, 460.000 batang merek HD tipe Light Gold White yang juga tidak dilekati pita cukai. Ditambah 50.000 batang merek Luffman (tanpa dilekati pita cukai) serta 70 unit kaki meja, 20 unit daun meja.

Baca Juga  Keanu Bungkam: Belum Dipanggil Polisi Terkait Kematian Lula Lahfah

Selanjutnya, pada 17 April 2023 dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau disebut pledoi. Dalam persidangan itu, Muhammad Fadhli memohon kepada majelis hakim dalam perkara a quo untuk memberikan keringanan.

“Keringanan hukuman dibutuhkan karena terkesan tidak ideal karena peranan terdakwa Dusky Samad hanya sebagai kuli pikul saja. Pemilik barangnya itu Zulfikar dan La Ode sebagai nahkoda kapal yang digunakan mengangkut rokok ilegal itu,” kata Muhammad Fadhli.

Muhammad Fadhli menerangkan seharusnya yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana itu adalah Zulfikar dan atau La Ode bukannya Dusky Samad.

“Bagaimana kuli pikul yang dihukum sementara pemilik barang bukti yang ilegal itu tidak diminati pertanggungjawaban hukum? Kuli pikul memang mengetahui bahwa itu rokok tetapi apakah rokok itu tanpa dilekati pita cukai jujur tidak diketahui terdakwa,” ucap Muhammad Fadhli.

Pada hari Senin (22 April 2024) sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik (nota keberatan JPU terhadap pledoi penasehat hukum terdakwa). Dalam persidangan itu tidak hadir JPU Dedi Januarto Simatupang sehingga harus digantikan oleh Zulna Yosepha.

Zulna Yosepha menegaskan bahwa selaku penuntut umum tidak sepakat atas pledoi yang disampaikan oleh Muhammad Fadhli.

Zulna Yosepha tidak mau jika lamanya tuntutan dikorting oleh majelis hakim PN Batam seperti permintaan yang dimohon oleh penasehat hukumnya Dusky Samad.

Penulis: JP

Tags: Dusky SamadPenyeludupan Rokok Ilegal
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.