Jukir Liar Tanah Abang Diringkus: Tarif Parkir Rp100 Ribu Terbongkar

Diposting pada

Penertiban Juru Parkir Liar di Tanah Abang: Tarif Tak Wajar Meresahkan Warga

Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai pusat perbelanjaan tersibuk, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah juru parkir (jukir) liar. Aksi penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para jukir tersebut bahkan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu keresahan dan diskusi di kalangan masyarakat.

Video tersebut menampilkan momen ketika beberapa orang tengah digiring oleh petugas kepolisian. Laporan yang beredar menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang sangat memberatkan dan tergolong tidak wajar. Para jukir liar ini dilaporkan mematok tarif parkir dengan angka yang fantastis, mulai dari Rp 60.000 hingga Rp 100.000 per kendaraan. Angka ini tentu saja jauh melampaui tarif parkir resmi yang berlaku dan sangat memberatkan para pengendara, terutama mereka yang hanya ingin berbelanja sebentar di kawasan tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat beberapa juru parkir yang diamankan. Ada yang bersikap kooperatif dan mengikuti arahan petugas, namun tak sedikit pula yang menunjukkan perlawanan saat hendak dibawa oleh kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Perilaku melawan ini semakin mempertegas indikasi adanya praktik ilegal yang mereka lakukan.

Menanggapi situasi yang meresahkan ini, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas. Kepolisian merespons laporan dari masyarakat dengan tujuan utama untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga, baik pedagang maupun pengunjung di kawasan Tanah Abang.

“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan,” ujar AKBP Dhimas Prasetyo kepada awak media pada Selasa (17/2/2026).

Menurut AKBP Dhimas, sebanyak delapan juru parkir liar telah berhasil diamankan dalam operasi penertiban tersebut. Meskipun demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai identitas para individu yang diamankan. Saat ini, pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap kedelapan juru parkir tersebut.

“Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” jelas AKBP Dhimas, menandakan bahwa proses hukum akan disesuaikan dengan bukti dan unsur pelanggaran yang ditemukan.

Dampak Pungli Parkir di Tanah Abang

Praktik pungli yang dilakukan oleh juru parkir liar di Pasar Tanah Abang bukan hanya sekadar masalah tarif yang mahal. Hal ini juga menimbulkan beberapa dampak negatif yang signifikan:

  • Beban Finansial bagi Masyarakat: Tarif parkir yang sangat tinggi jelas memberatkan para pengunjung, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. Hal ini dapat mengurangi minat masyarakat untuk berbelanja di Tanah Abang, yang pada akhirnya merugikan para pedagang.
  • Ketidaknyamanan dan Keresahan: Adanya pungli menciptakan rasa tidak aman dan cemas bagi pengunjung. Mereka khawatir akan menjadi korban pemerasan dan merasa tidak nyaman saat memarkirkan kendaraan.
  • Citra Negatif Kawasan: Praktik pungli yang terus berulang dapat merusak citra Pasar Tanah Abang sebagai pusat perbelanjaan yang ramai dan terjangkau. Hal ini dapat membuat investor enggan masuk dan pariwisata belanja di kawasan tersebut menurun.
  • Potensi Konflik: Tindakan pemaksaan tarif oleh juru parkir liar terkadang dapat memicu perselisihan dan konflik dengan pengendara, yang tentu saja tidak diinginkan oleh pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.

Upaya Penertiban dan Pencegahan

Penangkapan delapan juru parkir liar ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya penertiban kawasan. Namun, untuk menciptakan solusi jangka panjang, diperlukan berbagai upaya berkelanjutan, antara lain:

  • Peningkatan Patroli dan Pengawasan: Pihak kepolisian dan dinas perhubungan perlu meningkatkan frekuensi patroli di titik-titik rawan pungli, termasuk di sekitar area parkir Pasar Tanah Abang.
  • Pemberian Sanksi Tegas: Jika terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana, para pelaku pungli harus diberikan sanksi yang setimpal agar memberikan efek jera.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai tarif parkir yang resmi dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Selain itu, edukasi juga perlu diberikan kepada para juru parkir mengenai peraturan yang berlaku.
  • Pengelolaan Parkir yang Profesional: Idealnya, pengelolaan area parkir di Pasar Tanah Abang dapat dilakukan secara lebih profesional, misalnya melalui sistem berlangganan atau pengelolaan oleh badan usaha yang ditunjuk, sehingga meminimalkan celah praktik pungli.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki peran penting dalam melaporkan setiap praktik pungli yang mereka temui. Laporan yang cepat dan akurat akan membantu pihak berwenang dalam mengambil tindakan.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, diharapkan Pasar Tanah Abang dapat kembali menjadi kawasan yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Pengalaman penangkapan juru parkir liar ini menjadi pengingat bahwa praktik pungli tidak dapat ditoleransi dan harus diberantas demi terciptanya ketertiban umum.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan