Putusan Pengadilan Negeri Semarang Mengakhiri Sengketa Utang Rp16 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya menyelesaikan sengketa utang piutang antara Soeharto dan Wiwik Mahmudah terhadap Alamsyah Setyanegara Sukawijaya atau yang dikenal sebagai Yoyok Sukawi. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, dengan total kewajiban pelunasan mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 613/Pdt.G/2025/PN.Smg yang dibacakan pada 4 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, PN Semarang menyatakan sah Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 yang ditandatangani pada 1 November 2024 di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih di Kabupaten Demak.
Kuasa hukum Soeharto, Indra Parito Utomo, menjelaskan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan Yoyok Sukawi telah melakukan wanprestasi atas pinjaman modal kerja tersebut. Rincian kewajiban yang diputuskan meliputi:
- Sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar
- Akumulasi bunga periode Januari hingga November 2025 senilai Rp1,207 miliar
- Biaya penagihan sebesar Rp100 juta
Bunga Berjalan dan Aset Jaminan Disahkan
Selain kewajiban pembayaran pokok dan bunga lampau, majelis hakim menetapkan skema bunga berjalan sebesar 0,79 persen per bulan dari sisa pokok Rp12,8 miliar. Bunga ini dihitung sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Untuk memastikan pelunasan utang, PN Semarang menyatakan sah seluruh jaminan aset milik Yoyok Sukawi yang tertera dalam akta pinjaman dan akta kuasa menjual. Beberapa aset vital yang disahkan sebagai jaminan meliputi:
- Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik
- Sejumlah bidang tanah yang tersebar di wilayah Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen, Kota Semarang
Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat, H. Sukawi Sutarip, untuk tunduk pada putusan ini. Sementara para tergugat lainnya, yakni Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya, dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.
Latar Belakang Sengketa Utang Rp16 Miliar
Perkara ini bermula pada 1 November 2024 saat Yoyok Sukawi meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto untuk modal kerja. Berdasarkan kesepakatan, skema pengembalian dilakukan secara bertahap dalam lima kali angsuran hingga Maret 2025.
Namun, hingga tenggat waktu berakhir pada Maret 2025, Yoyok Sukawi hanya berhasil mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar. Lantaran tidak ada iktikad pelunasan sisa pinjaman, Soeharto bersama Wiwik Mahmudah menempuh jalur hukum ke PN Semarang hingga akhirnya majelis hakim mengetuk palu kemenangan bagi pihak penggugat.




