Bivitri Susanti Hadir sebagai Ahli dalam Sidang Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK

Diposting pada

Mahkamah Konstitusi pada Rabu malam, 30 September 2026, kembali melanjutkan sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Dalam tahap pembuktian pemohon itu, salah satu nama yang diminta memberi keterangan adalah Bivitri Susanti, akademisi dan pakar hukum tata negara yang dihadirkan untuk mendukung dalil soal syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Persidangan berlangsung di Gedung MKRI 1, lantai 2, Jakarta. Selain Bivitri, pihak pemohon juga membawa dua ahli lain, yakni Yance Arizona yang dikenal di bidang hukum tata negara dan hukum adat, serta Titi Anggraini yang memiliki keahlian di kepemiluan dan hukum pemilu. Dari unsur saksi, mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha ikut dipanggil ke hadapan majelis.

Sebelum memberi keterangan, para ahli dan saksi diminta maju ke depan ruang sidang untuk mengikuti prosesi sumpah. Hakim memandu lafal yang harus diucapkan, dan seluruh pihak yang dihadirkan menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya. Tahap ini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan bukti yang diajukan pemohon.

Nama Bivitri Susanti sendiri sudah lama dikenal dalam kajian hukum dan pembaruan kebijakan di Indonesia. Ia lahir pada 5 Oktober 1974 dan pada tahun ini berusia 52 tahun. Salah satu jejak penting dalam kariernya adalah keterlibatannya sebagai pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, lembaga yang kerap disebut dalam diskusi reformasi hukum nasional.

Bivitri juga ikut mendirikan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera bersama sejumlah rekan di lingkungan PSHK. Di kampus itu, ia tidak hanya terlibat dalam pengembangan lembaga, tetapi juga mengajar sebagai dosen. Perannya di dunia akademik berjalan seiring dengan aktivitasnya dalam penyusunan kebijakan dan advokasi hukum.

Dalam rekam jejak profesional, Bivitri pernah menjadi bagian dari Koalisi Konstitusi Baru pada periode 1999–2002 dan terlibat dalam penyusunan Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Ia kemudian dipercaya sebagai tenaga ahli Tim Pembaruan Kejaksaan pada 2005–2007, lalu menjadi tenaga ahli Dewan Perwakilan Daerah pada 2007–2009. Berdasarkan informasi dari jentera.ac.id, ia juga aktif menyusun konsep undang-undang, memberi masukan kebijakan, serta bekerja sebagai konsultan bagi sejumlah organisasi internasional.

Di bidang pendidikan, Bivitri meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1999. Ia melanjutkan studi ke University of Warwick, Inggris, dan memperoleh gelar Master of Laws pada 2002 dengan predikat with distinction lewat beasiswa The British Chevening Award. Setelah itu, ia menempuh studi doktoral di University of Washington School of Law, Amerika Serikat. Dalam perjalanan akademiknya, ia juga pernah menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013–2014, visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, serta visiting professor di University of Tokyo pada 2018. Pada tahun yang sama, ia menerima Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan APHTN-HAN sebagai Pemikir Muda Hukum Tata Negara.

Sumber: www.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan