Jakarta — Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean memperkirakan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permintaan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurut dia, tuntutan yang meminta MK mencabut posisi Gibran berada di luar wewenang lembaga tersebut dan berpotensi memicu persoalan politik yang lebih luas jika dipaksakan.
Ferdinand menilai isu yang paling mungkin diputus MK bukanlah pencopotan Gibran dari kursi wakil presiden, melainkan penilaian atas syarat pendidikan dan tanggung jawab kepada KPU. Ia menduga hakim konstitusi bisa menyatakan pendidikan Gibran tidak setara SMA, lalu menempatkan kesalahan pada KPU karena meloloskan calon yang dianggap tidak memenuhi ketentuan administrasi. Namun, menurutnya, langkah itu tetap akan meninggalkan dampak serius terhadap persepsi publik.
“Soal diskualifikasi, soal MPR bersidang, soal presiden mengajukan dua bakal calon wakil itu tidak mungkin dipenuhi oleh MK karena itu terlalu jauh dari kewenangan MK dan kita akan runtuh sebagai sebuah negara kalau itu terjadi,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari Kompas.TV, Minggu (4/10/2026).
Dalam pandangannya, ada tiga kemungkinan yang sering dibicarakan dalam polemik gugatan ijazah Gibran. Pertama, Gibran didiskualifikasi. Kedua, MPR RI diminta menggelar sidang untuk memilih pengganti. Ketiga, Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama calon wakil presiden baru. Ferdinand menilai skenario-skenario itu tidak realistis diputus oleh MK karena melampaui batas kewenangan lembaga tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa bila MK menjatuhkan sanksi kepada KPU, perkara itu tidak otomatis selesai. Justru, kata Ferdinand, putusan semacam itu bisa membuat legitimasi politik dan legitimasi hukum Gibran terus dipersoalkan. Ia menyebut beban politik akan melekat karena publik akan terus memperdebatkan dasar keabsahan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Ferdinand juga memprediksi isu pendidikan Gibran akan terus menjadi sorotan, bahkan dapat menghambat langkah politiknya menuju Pemilu 2029. Menurut dia, bila putusan MK menyatakan ada cacat pada proses pencalonan, maka perdebatan di ruang publik tidak akan berhenti pada sidang ini saja. Sementara itu, rangkaian pembuktian di MK telah rampung dan para hakim kini mempelajari seluruh bahan perkara sebelum mengambil keputusan akhir.
Perkara ini diajukan oleh pihak yang dikoordinir mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran apabila bukti persidangan menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat saat mendaftar Pilpres 2024. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, putusan PHPU semestinya dibacakan pada 5 atau 6 Oktober 2026, tetapi hingga Minggu (4/10/2026) malam jadwal resminya belum diumumkan. Sidang pembuktian terakhir digelar pada Jumat (2/10/2026), dengan kehadiran perwakilan Kemendikdasmen serta atase pendidikan RI di Australia dan Singapura. Seusai sidang, hakim konstitusi Saldi Isra meminta semua pihak menunggu putusan MK. Di sisi lain, pendukung Gibran, Andi Azwan, menilai perkara ini tidak menjadi beban politik bagi Gibran dan menyebutnya hanya sebagai kegaduhan.
Sumber: www.tribunnews.com




