Presiden Prabowo Subianto memilih tidak ikut campur dalam perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, setelah bertemu Prabowo di Hambalang pada Minggu (4/10).
Menurut Syahganda, Presiden memandang isu tersebut sebagai urusan lembaga yudikatif. Ia menegaskan Prabowo tidak akan mengambil langkah yang bisa dipersepsikan sebagai intervensi terhadap proses persidangan. Syahganda juga menyebut sikap itu sejalan dengan cara Presiden bersikap pada sejumlah pengujian undang-undang sebelumnya, termasuk judicial review atas Omnibus Law.
“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” ujar Syahganda. Ia menambahkan bahwa pesan yang ia terima dari Kepala Negara cukup jelas, yakni pemerintah memberi ruang penuh kepada MK untuk memutus perkara sesuai kewenangannya. Karena itu, publik diminta menunggu hasil sidang tanpa spekulasi lebih jauh.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Inti keberatan para pemohon adalah dugaan bahwa syarat pendidikan minimum belum terpenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam permohonannya, para pemohon menyinggung kewajiban calon presiden dan wakil presiden untuk memiliki pendidikan paling rendah setara sekolah menengah atas. Mereka juga menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang dipakai Gibran sebagai bagian dari syarat pencalonan. Dasar hukum yang dipersoalkan merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Menjelang agenda itu, pemerintah menegaskan tidak akan mendahului keputusan hakim konstitusi. Syahganda mengatakan Prabowo ingin setiap pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan menanti keputusan resmi yang nanti dibacakan majelis hakim.
Sumber: www.jpnn.com




