Ancaman penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market kembali mengemuka setelah Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai salah satu pemicunya adalah akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebut transaksi itu memperlihatkan masih lemahnya perlindungan bagi investor minoritas dan minimnya perhatian pada transparansi di pasar modal.
Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10), Bhima mengatakan pembelian saham Bayan oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, ikut menjadi bahan penilaian dalam sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menurut dia, isu yang diangkat MSCI bukan perkara administratif biasa di Bursa Efek Indonesia (BEI), melainkan menyangkut kualitas tata kelola pasar. Ia juga menilai perubahan aturan yang terjadi sejak kebijakan pembekuan sementara MSCI pada 27 Januari 2026 belum cukup menyentuh masalah yang lebih mendasar.
Bhima menekankan bahwa pasar modal Indonesia dinilai masih belum memberi sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melakukan praktik terlarang. Dalam pandangannya, kondisi itu membuat kepercayaan investor global menurun. Ia bahkan mengaitkan rencana MSCI dengan risiko yang jauh lebih besar, yakni keluarnya dana asing dalam skala besar apabila Indonesia benar-benar turun kelas menjadi standalone market.
Di sisi lain, Bhima juga menyoroti rencana Danantara untuk membeli saham BEI dalam kerangka demutualisasi bursa. Menurut dia, kehadiran Danantara ikut menambah pertanyaan soal independensi bursa karena entitas tersebut disebutnya memiliki dukungan negara. Dari sudut pandang itu, ia menilai penilaian MSCI terhadap pasar saham Indonesia menjadi persoalan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh.
Bhima bahkan memperkirakan dampaknya tidak berhenti di lantai bursa. Ia menyebut tekanan terhadap rupiah bisa berlangsung lama karena investor global akan melihat Indonesia sebagai pasar yang kurang layak ditempatkan dalam indeks investasi. Efek lanjutannya, menurut dia, dapat dirasakan pada harga kebutuhan pokok, biaya hidup, hingga berkurangnya peluang kerja formal, terutama di sektor industri. Ia juga melontarkan kritik keras kepada pimpinan otoritas pasar modal dengan menyatakan bahwa kegagalan menjaga posisi pasar saham semestinya berujung pada tanggung jawab pimpinan OJK dan BEI.
Transaksi yang menjadi sorotan itu sendiri dilakukan pada 16 September 2026. PT Jhonlin Baratama resmi mengakuisisi 30 persen saham Bayan Resources, dengan penyelesaian transaksi masih menunggu sejumlah syarat awal dipenuhi. Direktur BYAN, Jenny Quantero, sebelumnya menjelaskan bahwa setelah seluruh persyaratan rampung, Jhonlin Baratama akan memegang sekitar 30 persen saham perseroan. Jumlah itu setara dengan kepemilikan Haji Isam atas 30 persen dari total 33.333.335.000 lembar saham BYAN yang beredar.
Sebelum transaksi tersebut, struktur kepemilikan Bayan Resources didominasi oleh Low Tuck Kwong dengan porsi 40,25 persen, disusul Elaine Low sekitar 22 persen. Jenny juga menegaskan bahwa aksi korporasi itu tidak memberi dampak material negatif terhadap operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun keberlanjutan usaha perusahaan.




