Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin, meminta masyarakat menjaga ketenangan menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan oleh polisi itu berkaitan dengan penyidikan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Dalam pernyataan yang diterima pada 1 November, ia mengingatkan agar perkara diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau tindakan sepihak.
Gus Kikin mengimbau warga tidak mudah mempercayai kabar yang belum teruji kebenarannya dan tidak ikut menyebarkannya. Menurut dia, respons yang terburu-buru dapat memicu ketegangan di masyarakat. Ia juga meminta agar perbuatan seseorang tidak dijadikan alasan untuk memberi stigma kepada lembaga atau kelompok tertentu, maupun menghubungkannya dengan agama tertentu. PBNU, kata dia, mengajak semua pihak mengutamakan musyawarah dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja berdasarkan bukti.
Di saat yang sama, ia meminta kepolisian menjalankan penanganan perkara secara profesional, terbuka, dan berimbang. Proses hukum, menurutnya, perlu tetap melindungi hak warga yang berada di tempat penggeledahan, termasuk perempuan dan anak-anak. Jika ada dugaan pelanggaran oleh aparat, hal itu juga perlu diperiksa menurut prosedur yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada warga yang tidak terkait perkara ikut menanggung dampak.
Untuk meredakan situasi, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Sukoharjo mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait untuk berdialog pada Minggu sore. Pertemuan itu diharapkan menjadi sarana menyamakan informasi dan mencegah kesalahpahaman berkembang. Ia menilai tokoh agama dan masyarakat memiliki peran menjaga suasana tetap teduh serta membantu warga menahan diri.
Perkara yang menjadi latar penggeledahan bermula dari pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Warung tersebut menjual makanan nonhalal dan, menurut informasi dalam perkara, telah mengantongi izin usaha. Sebelumnya, usaha itu mendapat penolakan dari sebagian warga. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap seorang tersangka pada 19 Oktober 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menggeledah beberapa lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Lokasi-lokasi itu diduga memiliki kaitan dengan keberadaan seorang buronan dalam kasus tersebut, termasuk pondok pesantren yang menjadi sorotan. Gus Kikin berharap penegak hukum dapat menuntaskan perkara dengan bertumpu pada fakta, sementara warga menjaga kerukunan. PBNU mengajak masyarakat membantu mempertahankan keadaan Sukoharjo agar tetap aman dan kondusif.
Penulis: Erwin


