No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Terlibat Perkara PMI Ilegal, Radsrini Dikeluarkan PN Batam dari Penjara

Redaksi by Redaksi
27 Mei 2024 - 02:40
in Hukum
0
Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera, Radsrini Kusumandari ketika meninggalkan persidangan usai ditunda karena saksi ahli dari JPU tidak hadir pada hari Rabu (22 Mei 2024). (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera, Radsrini Kusumandari ketika meninggalkan persidangan usai ditunda karena saksi ahli dari JPU tidak hadir pada hari Rabu (22 Mei 2024). (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Terdakwa Radsrini Kusumandari binti Sigit Pramono alias Rima (perkara nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Btm) dalam perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dari penjara.

Entah apa yang membuat majelis hakim PN Batam yang bernama Tiwik (ketua majelis) dan David Sitorus, Monalisa Anita Theresia Siagian memilih untuk mencabut status tahanan rutan terhadap terdakwa Radsrini dan mengalihkannya menjadi status tahanan kota? Apa syarat seorang terdakwa bisa mendapatkan tahanan kota?

Atas pertanyaan itu membuat juru bicara PN Batam, Benny Yoga Dharma planga-plongo saja. “Jangan di ini, aku belum loading loh itu. Kasus apa? Saya belum tahu. Saya no komen. Kapan itu? Saya belum tahu,” kata Benny Yoga Dharma kala dikonfirmasi Batampena.com pada hari Selasa (21 Mei 2024).

Sidang pemeriksaan saksi ahli tertunda karena jaksa belum dapat menghadirkannya. Saksi ahli pidana, Dr. Alwan sebelumnya sempat hadir di PN Batam namun harus pergi karena ada urusan mendadak.

Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menyebutkan tadi sidang ditunda karena ahli yang dihadirkan penuntut umum pulang dikarena alasan yang urusan penting.

“Saksi pergi karena lama kali sidang dimulai. Ahli pergi karena urgent tadinya,” ucap Arif Darmawan Wiratama kala ditemui di PN Batam.

Seperti diketahui bahwa Radsrini merupakan direktur di PT Kepodang Makmur Sejahtera. Pada tahun 2023 silam, PT Kepodang Makmur Sejahtera memiliki 6 orang calon PMI yang akan diterbangkan ke Taiwan untuk bekerja secara ilegal. Adapun 6 calon PMI itu diantaranya: Rahimi Setia Djanawar, Sabbih Tanjing, Ripai bin Sabar, Mulia Hamjendri, Hairul Batubara, Slamet Basuki.

Selanjutnya Radsrini melakukan pengurusan legalisir dokumen dan pengurusan Visa para calon PMI ilegal itu. Selain itu, Radsrini juga yang membelikan tiket pesawat untuk para calon PMI ilegal dengan tujuan Batam ke Jakarta dan tiket dari Jakarta tujuan ke Taiwan.

Baca Juga  Sidang Online di PN Batam Terdakwa Tiba-tiba Menghilang

Pada 14 November 2023 menjadi hari keberangkatan para calon PMI ilegal itu. Tepat berada di ruang tunggu Bandara Hang Nadim Kota Batam para PMI ilegal itu didatangi oleh aparat Kepolisian dari Polresta Barelang. Diketahui petugas kepolisian itu bernama Farhan Heldianzah dan David Iwan Panjiwinata.

Selanjutnya petugas kepolisian memboyong para calon PMI ilegal itu ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan. Dari para calon PMI ilegal itu diketahui keterlibatan Radsrini. Peran serta Radsrini yang membuat dirinya harus mendekam di lokap Polresta Barelang pada 15 November 2023 silam.

Melalui proses hukum akhirnya Radsrini didakwa oleh JPU Samuel Pangaribuan dan Arif Darmawan Wiratama telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dakwaan kedua melanggar Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Silahkan anda tonton videonya!

https://batampena.com/wp-content/uploads/2024/05/17163593923712.mp4

Penulis: JP

 

Tags: Benny Yoga DharmaDavid SitorusMonalisa Anita Theresia SiagianPPMI IlegalPT Kepodang Makmur SejahteraRadsrini KusumandariTiwik

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In